Jakarta

Kades Kohod Tangerang Dipanggil Kejagung, Bakal Diperiksa Terkait Sertifikat HGB Pagar Laut Sepanjang 30 KM yang Viral

Sastra Yudha | 26 Januari 2025, 11:08 WIB
Kades Kohod Tangerang Dipanggil Kejagung, Bakal Diperiksa Terkait Sertifikat HGB Pagar Laut Sepanjang 30 KM yang Viral

AKURAT JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk diperiksa dalam kasus pagar laut sepanjang 30 kilo meter yang ada di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Arsin akan diminta keterangannya terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap laut yang dipagari dengan bambu, yang lagi viral tersebut.

Surat pemeriksaan Kades Kohod oleh Kejagung RI tersebut, kini beredar luas di media sosial.

Surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, ditujukan kepada Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Konser Taeyeon di Jakarta pada April 2025: Ini Detail Harga Tiket, Seat Map, dan Jadwal Penjualannya

Dalam surat yang diposting di akun X@PaltiWest2024 tersebut, Kejaksaan Agung RI meminta Kades Kohod menyerahkan sejumlah berkas terkait dengan keluarnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Berikut salah satu bunyi surat Kejagung yang ditujukan untuk Kades Kohod tersebut:

"Sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Gina Bangunan di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tahun 2023 s/d 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025 tangal 21 Januari 2025, bersama ini kami bantuannya untuk dapat memberikan dokukumen berupa:

1. Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemaangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tengerang.

2. Dokumen lain yang terkait.

Baca Juga: Simak! Berikut 25 Lokasi Ruas Jalan yang Ditiadakan Ganjil Genap saat Libur Imlek dan Isra Mikraj Selama 3 Hari

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan SHGB dan SHM di kawasan terpasangnya pagar laut Tangerang.

Kades Kohod Sebut Laut yang Dipagari Bekas Empang

Nama Kades Arsin bin Sanip sempat viral dan jadi perbincangan warganet. Ia disebut-sebut memiliki mobil Jeep Wrangler Rubicon hingga Fortuner.

Tak hanya itu, akun X@bung_madin, menyebutkan jika Arsin pernah menggelar pesta hajatan 3 hari 3 malam, dengan aneka hiburan dan mengundang banyak orang.

Arsin yang terpilih menjadi Kepala Desa Kohod pada tahun 2021, merupakan salah satu pihak yang menolak pencopotan pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang.

Terbaru, Arsin menyampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bahwa laut yang dipagari tersebut dulunya merupakan bekas empang.

Karena abrasi, empang tersebut akhirnya terendam air laut, hingga seperti seperti saat ini.

Baca Juga: Pemprov DKI Hadirkan Beragam Hiburan Menarik di Festival Bandeng Rawa Belong, Bakal Dihadiri Pramono-Rano hingga Fauzi Bowo

"Pak Lurah bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu," kata Nusron.

Nusron menegaskan bahwa kalau suatu lahan yang sudah hilang secara fisik maka statusnya ikut berubah jadi tanah musnah. (*)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.