Jakarta

Koalisi Ojol Nasional dan DPR Tolak Konvensi ILO, Tegaskan Status Ojol Sebagai Mitra

Ainun Kusumaningrum | 11 Juni 2025, 15:17 WIB
Koalisi Ojol Nasional dan DPR Tolak Konvensi ILO, Tegaskan Status Ojol Sebagai Mitra

AKURAT JAKARTA – Penolakan terhadap Konvensi ILO yang mengatur pekerja platform digital semakin menguat.

Ketua Umum Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Kristiyanto menyatakan sikap tegas menolak intervensi lembaga internasional terhadap sistem kemitraan ojek online (ojol) di Indonesia.

Penolakan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan dalam forum ILO.

Baca Juga: Soal Aksi Ojol, Modantara Minta Solusi Harus Berpijak pada Realitas Ekonomi

Indonesia diketahui mendukung konvensi tersebut, yang dianggap KON bertentangan dengan realitas kemitraan ojol.

"ILO nggak ada urusannya dengan nasib ojol di Indonesia, karena ojol bukan pekerja dan bukan buruh. Kami tolak intervensi ILO,” tegas Andi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/6).

Andi juga menilai ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan opini publik agar ojol dianggap sebagai pekerja tetap.

Baca Juga: Soal Aksi Ojol, Modantara Minta Solusi Harus Berpijak pada Realitas Ekonomi

Dia meminta pemerintah dan DPR tidak terpengaruh oleh narasi yang dianggap ditunggangi kepentingan tertentu.

Sementara itu, dukungan terhadap posisi Koalisi Ojol datang dari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, H. Obon Tabroni. Legislator dapil Bekasi itu menegaskan bahwa ojol bukan pekerja, melainkan mitra.

“Awalnya saya ragu, tapi setelah mendengarkan masukan dari Koalisi Ojol, saya sadar bahwa benar mereka bukan buruh. Mereka mitra,” kata Obon, yang kini tergabung dalam tim revisi UU Ketenagakerjaan.

Koalisi Ojol Nasional juga membacakan petisi berisi empat poin penolakan, termasuk menolak politisasi isu ojol, keberatan atas pemotongan 10 persen tanpa kajian, serta menolak pengakuan ojol sebagai pekerja tetap.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menyebut dampak penerapan Konvensi ILO bisa merembet ke UMKM, layanan publik, hingga meningkatnya angka pengangguran.

Menurut Agung, jika reklasifikasi dipaksakan, hanya 10–30% mitra pengemudi yang bisa terserap sebagai karyawan. Sisanya, 70–90%, diprediksi akan kehilangan pekerjaan.

“Pemaksaan kebijakan ini dapat menyebabkan efek domino berupa menurunnya pendapatan jutaan UMKM, meningkatnya pengangguran, dan hilangnya kepercayaan investor,” kata Agung.

Industri pengantaran dan mobilitas digital disebut menyumbang hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Jika sistem kemitraan diganti total, kontribusi ini diperkirakan menurun drastis, dengan potensi kerugian mencapai Rp178 triliun.

Beberapa temuan dampak serupa juga terjadi di negara lain. Di Spanyol, setelah reklasifikasi, Uber memutus kemitraan dan Deliveroo hengkang dari pasar. Di Inggris dan AS, harga layanan naik dan volume pemesanan menurun drastis.

Penurunan pendapatan UMKM, gangguan layanan logistik, dan risiko krisis sosial menjadi kekhawatiran utama.

“Kita tidak bisa serta merta meniru negara lain tanpa kajian menyeluruh. Indonesia perlu melakukan regulatory impact assessment terlebih dulu,” tutup Agung. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.