Jakarta

Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu, Tahap IV Cair Oktober

Ainun Kusumaningrum | 30 September 2025, 09:10 WIB
Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu, Tahap IV Cair Oktober

AKURAT JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 600 ribu.

Penyaluran ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Bantuan ini diberikan senilai Rp 200.000 per bulan, yang dirapel menjadi Rp 600.000 setiap tiga bulan sekali, dalam bentuk saldo elektronik untuk berbelanja di e-Warong.

Baca Juga: Asyik! Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Periode September 2025 Sudah Cair Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya

Pencairan bansos BPNT saat ini telah memasuki tahap III (Juli-September 2025). Adapun pencairan Tahap IV dijadwalkan mulai Oktober 2025 hingga Desember 2025.

Warga yang merasa berhak dapat mengecek status penerima secara mandiri menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Panduan Cek Penerima Bansos via Online

Status penerima bansos BPNT dapat dicek dengan mudah dan cepat melalui situs resmi Kemensos. Prosedurnya, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

Lalu isi data domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) dan masukkan nama lengkap sesuai KTP di kolom "NAMA PM (Penerima Manfaat)".

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Diprediksi Hujan Sepanjang Hari, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Setelah mengetik ulang kode captcha, klik "Cari Data" untuk melihat hasil. Jika terdaftar, laman akan menampilkan status peserta, jenis bantuan, dan status penyaluran.

Selain melalui laman resmi, pengecekan status penerima juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos. Setelah mengunduh aplikasi dan membuat akun, pengguna dapat login dan memilih menu "Cek Bansos".

Selanjutnya, masukkan data domisili dan nama lengkap sesuai KTP, lalu klik "Cari Data". Sistem akan menampilkan hasil pencarian status penerimaan.

Pencairan Bansos BPNT disalurkan per kuartal dalam empat tahap sepanjang tahun. Setelah tahap III selesai, KPM siap menantikan pencairan tahap IV yang dimulai bulan depan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.