Jakarta

UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Ditetapkan Rp 5.210.377 atau Naik 6,31 Persen, Sama Persis Sesuai Usulan Bupati

Sastra Yudha | 26 Desember 2025, 17:00 WIB
UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Ditetapkan Rp 5.210.377 atau Naik 6,31 Persen, Sama Persis Sesuai Usulan Bupati

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Untuk UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.210.377. Jumlah ini naik 6,31 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 4.901.117.

Penetapan UMK ini tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025, yang dikeluarkan tanggal 24 Desember 2025.

Baca Juga: Resep Bakso Ayam Blender yang Kenyal dan Praktis, Bisa Buat Stok di Rumah!

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," demikian bunyi Keputusan Gubernur Banten tersebut.

UMK sebesar Rp 5.210.377 ini sesuai dengan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 6,31 persen menjadi Rp 5.210.377.

Usulan tersebut ditandatangani Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dan dikirimkan ke Pemprov Banten pada Selasa (23/12/2025) lalu.

Kenaikan UMK sebesar 6,31 persen itu diputuskan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang berlangsung sengit di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Donasi Jakarta untuk Indonesia di Malam Tahun Baru 2026: Warga Bisa Bantu Korban Bencana Sumatera Lewat QRIS, Di Sini Lokasinya!

Rapat pleno pembahasan UMK ini berlangsung dua hari, mulai Senin (22/12) hingga Selasa (23/12) malam.

Dalam rapat tersebut, unsur serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pemkab Tangerang, masing-masing bertahan pada angka usulannya.

Serikat buruh mengusulkan kenaikan indek aplha sebesar 0,9 persen, Apindo menginginkan kenaikan indek aplha sebesar 0,5, dan Pemkab Tangerang menginginkan kenaikan 0,8 persen.

Hingga akhirnya Bupati Tangerang menandatangani dan mengirimkan Surat Rekomendasi Upah Mininum (UM) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Tangerang tahun 2026.

Dalam surat tersebut, Pemkab Tangerang dalam penghitungan nilai penyesuaian UM dan UMS menggunakan nilai inflasi Provinsi Banten sebesar 2,31% dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang tahun 2024 sebesar 5,0%, dengan menggunakan alpha sebesar 0,8.

Baca Juga: Setuju Tiadakan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Wakil Ketua DPRD DKI: Wujud Empati Korban Bencana Alam di Sumatera

Penghitungan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dengan demikian, Pemkab Tangerang mengusulkan kenaikan UMK tahun 2026 adalah sebesar 6,31% atau Rp 309.260, yang akhirnya disetujui oleh Pemprov Banten.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian UMS Kabupaten Tangerang tahun 2026 adalah sebesar 6,31% untuk setiap sektor, dengan mengecualikan Industri Padat Karya.

Khusus untuk Industri Padat Karya, dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan atau Bipartit antara Perusahaan dengan Pekerja atau Serikat Pekerja. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.