Jakarta

Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Begini Penjelasan Pemerintah

Ainun Kusumaningrum | 30 Desember 2025, 18:56 WIB
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Begini Penjelasan Pemerintah

AKURAT JAKARTA — Apakah tanggal 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama setelah libur Tahun Baru.

Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah, tanggal 2 Januari 2026 bukan merupakan hari cuti bersama maupun hari libur nasional.

Dengan demikian, pada Jumat, 2 Januari 2026, aktivitas perkantoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, hingga layanan publik tetap berjalan normal.

Baca Juga: Asyik! TransJakarta, MRT, dan LRT Gratis Pada 31 Desember Besok, Pramono Ingin Warga Jakarta Rayakan Malam Tahun Baru 2026 dengan Bahagia

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri hanya menetapkan tanggal 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi.

Tidak ada tambahan cuti bersama yang menyertai peringatan tersebut.

Meskipun bukan hari libur resmi, tanggal 2 Januari 2026 jatuh pada hari Jumat, yang kerap disebut sebagai "hari kejepit" karena berada di antara libur nasional dan akhir pekan.

Baca Juga: Cegah Penumpukan Kendaraan, ​Gubernur Pramono Ajak Warga Naik Transportasi Umum Saat Malam Tahun Baru 2026

Berikut adalah gambaran jadwal libur awal Januari 2026:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru
  • Jumat, 2 Januari 2026: Hari Kerja Normal
  • Sabtu-Minggu, 3-4 Januari 2026: Libur Akhir Pekan

Bagi masyarakat atau pekerja yang ingin menikmati libur panjang (long weekend) selama empat hari berturut-turut, pemerintah menyarankan untuk mengambil jatah cuti tahunan pada hari Jumat tersebut.

Strategi ini memungkinkan masyarakat merencanakan waktu bersama keluarga tanpa harus menunggu kebijakan cuti bersama dari pemerintah.(*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.