Jakarta

Berikut Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI agar Tetap Bisa Berobat Gratis

Yusuf Doank | 12 Februari 2026, 08:44 WIB
Berikut Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI agar Tetap Bisa Berobat Gratis

AKURAT JAKARTA — Layanan jaminan kesehatan merupakan hak dasar yang harus tetap terjaga bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Namun, kendala administratif terkadang membuat status kepesertaan menjadi nonaktif secara mendadak. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menetapkan mekanisme reaktivasi agar masyarakat tetap mendapatkan akses pengobatan secara berkelanjutan.

BPJS PBI atau PBI JKN merupakan program jaminan kesehatan khusus bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Ahmed Zaki Iskandar: Masyarakat Jangan Alergi Politik, Harga Beras Pun Ditentukan Keputusan Politik

Agar hak kesehatan tidak terputus, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur pengaktifan kembali status BPJS PBI.

Kriteria Pengajuan Reaktivasi

Berdasarkan ketentuan terbaru per Februari 2026, peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi apabila memenuhi kriteria berikut:

Berada dalam kondisi medis mendesak (penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat) namun belum ditetapkan dalam desil prioritas.

Data tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bayi yang lahir dari ibu peserta PBI JKN namun status kepesertaannya terhapus.

Catatan Penting: Ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaannya telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan terakhir. Peserta yang berhasil diaktifkan kembali juga diwajibkan melakukan pemutakhiran data paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, Dharma Jaya Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam di Jakarta Aman

Mekanisme dan Prosedur Pengurusan

Proses reaktivasi memerlukan koordinasi antara fasilitas kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui:

Surat Keterangan Berobat: Peserta mendatangi Puskesmas atau Rumah Sakit untuk meminta surat keterangan berobat sebagai bukti kebutuhan layanan kesehatan.

Melapor ke Dinas Sosial: Peserta membawa dokumen kependudukan dan surat keterangan berobat ke Dinas Sosial setempat untuk verifikasi data.

Input Data SIKS-NG: Petugas Dinas Sosial yang menyetujui permohonan akan menerbitkan surat keterangan dan menginput data ke aplikasi SIKS-NG.

Verifikasi Kemensos: Kementerian Sosial akan memverifikasi dokumen tersebut sebelum diteruskan ke pihak BPJS Kesehatan.

Aktivasi Final: Jika seluruh tahapan disetujui, BPJS Kesehatan akan memulihkan status kepesertaan sehingga dapat digunakan kembali.

Cara Mandiri Cek Status Kepesertaan

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan secara mandiri guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan darurat. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor +62 811-8165-165.

Langkah pengecekan:

  • Kirim pesan "Menu" ke nomor WhatsApp Pandawa.
  • Pilih opsi Informasi, kemudian klik Cek Status Kepesertaan.
  • Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
  • Sistem akan menginformasikan status aktif atau nonaktif kepesertaan Anda.

Kementerian Sosial menegaskan bahwa prioritas penerima PBI JKN tetap difokuskan bagi masyarakat pada kelompok rentan (desil 1–5).

Dengan prosedur yang transparan, diharapkan tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang terhambat mendapatkan layanan medis hanya karena kendala administratif. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y