Pemerintah Siapkan Anggaran THR ASN 2026, Pencairan Ditargetkan Lebih Awal

AKURAT JAKARTA — Pemerintah memberikan sinyal positif terkait kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang momentum Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.
Alokasi anggaran sebesar Rp55 miliar telah disiapkan untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri tahun 2026.
Berbeda dengan pola tahun-tahun sebelumnya yang biasanya cair sepekan sebelum lebaran, tahun ini muncul wacana percepatan.
Pemerintah menargetkan proses pencairan sudah dapat dimulai pada awal bulan puasa, meski jadwal resminya masih menantikan Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Baca Juga: Legislator Golkar Andri Santosa Desak Rute Baru Blok M-Bandara Soetta Terintegrasi MRT hingga KRL
Komponen Penentu Besaran THR
Struktur THR bagi ASN merujuk pada ketentuan yang mencakup pendapatan rutin bulanan. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, komponen pembentuk THR terdiri atas:
Gaji pokok sesuai golongan. Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Persentase tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan instansi pusat maupun daerah.
Sebagaimana tahun lalu, THR diharapkan dibayarkan penuh 100 persen tanpa potongan. Namun, kepastian mengenai besaran komponen tunjangan kinerja masih menunggu arahan teknis dari Kementerian Keuangan.
Rujukan Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Perhitungan THR tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji pokok ditentukan oleh masa kerja dan jenjang golongan. Berikut adalah ringkasan rentang gaji pokok yang menjadi basis perhitungan:
GolonganRentang Gaji Pokok (Min - Max)Golongan IRp1.685.700 – Rp2.901.400Golongan IIRp2.184.000 – Rp4.125.600Golongan IIIRp2.785.700 – Rp5.180.700Golongan IVRp3.287.800 – Rp6.373.200
Persiapan Menghadapi Ramadhan
Kepastian alokasi anggaran ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para abdi negara dalam menyongsong bulan suci.
Percepatan pencairan di awal Ramadhan dinilai strategis untuk membantu ASN mempersiapkan kebutuhan pokok yang biasanya mengalami kenaikan harga di pasar menjelang Idul Fitri.
Kini, para ASN tinggal menanti payung hukum resmi yang akan menetapkan tanggal pasti eksekusi pencairan ke rekening masing-masing. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









