Jakarta

Siap-siap Mudik, Pemerintah Teken Libur Lebaran 2026 dan WFA Total 12 Hari

Yusuf Doank | 27 Februari 2026, 05:15 WIB
Siap-siap Mudik, Pemerintah Teken Libur Lebaran 2026 dan WFA Total 12 Hari
Pemerintah Teken Libur Lebaran 2026 dan WFA Total 12 Hari

AKURAT, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) tahun 2026.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat bakal menikmati total durasi libur dan fleksibilitas kerja hingga 12 hari.

Langkah ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut dirancang untuk mengurai potensi kemacetan parah saat arus mudik.

Baca Juga: Hadiri Musrenbang Cakung, Ketua Fraksi Golkar Judistira Soroti Kewajiban Sekolah dan Penataan Perumahan Terlantar

Sekaligus memastikan produktivitas pekerja tetap terjaga di tengah perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Berdasarkan SKB Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025, periode libur panjang ini dimulai dari momen Nyepi yang berdekatan dengan Idul Fitri. Berikut rinciannya:

  1. Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

  2. Kamis, 19 Maret: Libur Nasional Hari Suci Nyepi

  3. Jumat, 20 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

  4. Sabtu - Minggu, 21-22 Maret: Libur Nasional Idul Fitri 1447 H

  5. Senin - Selasa, 23-24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah menerapkan skema flexible working arrangement atau WFA.

Perlu dicatat, WFA bukan libur tambahan, melainkan pemberian izin bekerja dari mana saja.

  • Fase Arus Mudik (2 Hari):

  • Senin, 16 Maret 2026

  • Selasa, 17 Maret 2026

  • Fase Arus Balik (3 Hari):

  • Rabu, 25 Maret 2026

  • Kamis, 26 Maret 2026

  • Jumat, 27 Maret 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan perusahaan agar tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan yang mengambil skema WFA.

Karena statusnya tetap bekerja, karyawan wajib mendapatkan upah penuh sesuai kontrak kerja yang berlaku.

"Pekerja yang WFA tetap menjalankan kewajibannya, sehingga tidak boleh diperhitungkan sebagai cuti tahunan," tegas Yassierli.

Meski terdengar menggiurkan, tidak semua profesi bisa menikmati kerja dari kampung halaman. Beberapa sektor esensial tetap diwajibkan bekerja secara on-site demi menjaga pelayanan publik, antara lain:

  • Tenaga Kesehatan (RS/Puskesmas)

  • Sektor Perhotelan dan Pariwisata

  • Pusat Perbelanjaan (Ritel)

  • Manufaktur dan Operasional Pabrik

  • Industri Makanan dan Minuman

Dengan total kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan WFA, masyarakat diharapkan bisa mengatur jadwal keberangkatan lebih awal demi menghindari puncak kemacetan di jalur mudik. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y