MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Kajian Regulasi

AKURAT JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah siap menindaklanjuti dan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mewajibkan seluruh operator seluler menyediakan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus.
Meutya menegaskan, Komdigi telah menginstruksikan tim internal untuk mendalami implikasi hukum dan teknis dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut.
Baca Juga: Pelaku Clangak-Clinguk Lihat CCTV, Kurang dari 2 Menit Motor di Jaktim Raib
Termasuk menyiapkan penyesuaian regulasi di tingkat kementerian jika diperlukan.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Skema Perlindungan Hak Konsumen Dalam amarnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiIL terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi).
MK menetapkan bahwa sisa kuota internet prabayar maupun pascabayar merupakan hak milik pribadi pelanggan yang telah dibayar, sehingga wajib dilindungi.
MK memberikan arahan bahwa perlindungan konsumen tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan skema layanan, antara lain:
Akumulasi atau rollover sisa kuota ke periode berikutnya. Perpanjangan masa aktif kuota.
Pengalihan manfaat kuota. Skema kompensasi hingga pengembalian dana (refund).
Jaga Keseimbangan Industri Telekomunikasi Lebih lanjut, Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal implementasi keputusan ini agar kepastian hukum dan hak-hak masyarakat terlindungi secara optimal.
Kendati demikian, pemerintah juga memastikan bahwa formulasi regulasi turunan nantinya tetap mempertimbangkan keberlanjutan investasi para penyelenggara telekomunikasi serta kualitas jaringan nasional.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Meutya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



