Jakarta

Posisi Kapal Terbalik dan Menyentuh Dasar Laut, Basarnas Desak Operasi Salvage KM Virgo Segera Dilakukan

Yusuf Doank | 30 September 2026, 19:39 WIB
Posisi Kapal Terbalik dan Menyentuh Dasar Laut, Basarnas Desak Operasi Salvage KM Virgo Segera Dilakukan
Kapal Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa - (Dok. istimewa)

AKURAT JAKARTA – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mendesak pihak asuransi untuk segera menggelar operasi salvage atau pengangkatan bangkai kapal KM Virgo Transport 8.

Langkah ini dinilai krusial guna mengevakuasi korban yang diperkirakan masih terjebak di dalam bangkai kapal.

Kepala Basarnas RI, Mohammad Syafii, mengungkapkan adanya sejumlah faktor teknis yang menjadi penyulit dalam operasi pengangkatan kapal tersebut.

Baca Juga: Kurangi Beban Subsidi Transjakarta - MRT, DPRD DKI Dorong Penerapan ERP untuk Kendaraan Pribadi

Syafii menjelaskan bahwa dimensi kapal yang besar serta posisinya di dasar laut menjadi tantangan utama bagi tim di lapangan.

"Kondisi KM Virgo memiliki panjang hampir 120 meter, lebar 21 meter, dan tinggi sekitar 18 meter dalam posisi terbalik serta sudah menyentuh dasar laut. Ini menjadi faktor kesulitan tersendiri, sehingga tidak semudah itu bisa langsung diapungkan dan dibalik," kata Syafii seusai pembukaan The 13th ASEAN Transport SAR Forum and ASEAN SAR Exercise 2026 di Yogyakarta, Selasa (29/9/2026).

Mengingat rumitnya teknis pengapungan, Basarnas membuka peluang untuk melibatkan pihak atau negara lain yang memiliki keahlian dan teknologi memadai.

"Untuk proses pengapungan, kami sempat berkomunikasi mengenai kemungkinan melibatkan negara yang memiliki kemampuan di bidang tersebut," tuturnya.

Menurut Syafii, jika persiapan teknis sudah terpasang dengan baik, proses pengapungan hingga penarikan tidak akan memakan waktu terlalu lama.

Prosedur diawali dengan mengapungkan kapal, memasang belt pengikat di kedua sisi, lalu dilakukan pengangkatan.

Syafii menambahkan, proses salvage bangkai kapal secara umum memang membutuhkan waktu bervariasi, tergantung pada ukuran armada.

Dia mencontohkan kasus kecelakaan kapal pesiar Costa Concordia di Italia yang memakan waktu hingga tiga tahun, sementara kapal berukuran kecil bisa ditangani dalam hitungan hari.

Sesuai ketentuan undang-undang, kewenangan pelaksanaan operasi salvage berada di tangan pihak asuransi pelayaran, dalam hal ini Protection and Indemnity (P&I).

Basarnas mendesak P&I segera mengeksekusi operasi tersebut karena masih ada jenazah korban yang tertahan di dalam kapal.

Pihak asuransi sendiri dinilai kooperatif dan telah menyelesaikan tahap observasi awal. Dari hasil pantauan tersebut, operasi salvage dinyatakan memungkinkan untuk dilaksanakan.

"Entah nanti ditarik atau dibalik terlebih dahulu, yang pasti harus diapungkan. Ini yang terus kami dorong agar segera dilaksanakan, sehingga seluruh korban di dalam kapal dapat kita evakuasi," kata Syafii.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y