Jakarta

Kurangi Beban Subsidi Transjakarta - MRT, DPRD DKI Dorong Penerapan ERP untuk Kendaraan Pribadi

Laode Akbar | 30 September 2026, 17:05 WIB
Kurangi Beban Subsidi Transjakarta - MRT, DPRD DKI Dorong Penerapan ERP untuk Kendaraan Pribadi
Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik

AKURAT JAKARTA – Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2027.

Di tengah rencana tersebut, DPRD DKI Jakarta mendorong penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik sebagai salah satu sumber subsidi transportasi umum.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, mengatakan bahwa penerapan ERP bagi kendaraan pribadi dapat mengurangi beban subsidi yang selama ini ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kalau nanti ERP diterapkan di Jakarta, ini bisa mengurangi subsidi pemerintah untuk transportasi umum, termasuk TransJakarta," kata Azis kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Tarif Transjakarta Bakal Naik Mulai 1 Januari 2027, DPRD DKI Minta Kajian Mendalam Agar Tak Bebani Perekonomian Warga

Menurutnya, subsidi yang selama ini diberikan Pemprov DKI kepada Transjakarta melalui Public Service Obligation (PSO) dapat dialihkan menggunakan penerimaan dari ERP.

"Jadi PSO yang selama ini diberikan Pemda DKI kepada TransJakarta bisa dialihkan dari hasil ERP," ujarnya.

Azis menjelaskan, ERP dapat menjadi bentuk kompensasi dari pengguna kendaraan pribadi yang menggunakan ruang jalan lebih banyak serta menghasilkan polusi.

"Orang yang menggunakan kendaraan pribadi dan menggunakan space jalan lebih banyak serta menghasilkan polusi harus memberikan kompensasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan umum," katanya.

Ia mengatakan, penerimaan ERP nantinya harus dikelola secara transparan untuk menyubsidi transportasi umum, termasuk Transjakarta, JakLingko, LRT, dan MRT.

Baca Juga: Sudah Berjalan 10 Tahun, Dishub DKI Buka Peluang Kaji Ulang Sistem Ganjil Genap, Ini Alasannya

"Bentuknya melalui ERP. Jadi ketika mereka melewati jalan tertentu, ada biaya yang harus dibayar. Biaya tersebut harus dikelola secara transparan untuk menyubsidi kendaraan umum seperti TransJakarta, JakLingko, LRT, dan MRT," tuturnya.

Politikus PKS itu menyebut, pembahasan ERP akan masuk dalam agenda regulasi transportasi Jakarta pada 2027.

Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ) dan Perda mengenai Manajemen Lalu Lintas.

"Manajemen lalu lintas ini akan mengatur seluruh transportasi, bukan hanya TransJakarta, tetapi juga perkeretaapian, MRT, LRT, kendaraan di darat, parkir, kebijakan tarif, dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Viral! Kabel Semrawut di Kuningan Barat, Dinas Bina Marga Targetkan Penataan Rampung Oktober 2026

Sementara itu, terkait kenaikan tarif Transjakarta, Azis mengatakan besaran tarif baru masih dihitung oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Dishub, konsultan, ahli, dan akademisi.

"Kami berharap kajian ini bisa terukur dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai masyarakat terbebani dengan kenaikan tarif TransJakarta," katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.