Cegah Balap Liar, Pemkot Jaksel Pasang Portal di Lima Akses JLNT Antasari Tiap Akhir Pekan

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memasang portal di lima titik akses masuk Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari untuk mencegah aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
Penutupan akses jalan tersebut akan diberlakukan setiap akhir pekan, mulai 14 November 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pada waktu rawan terjadinya balap liar.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, pemasangan portal merupakan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas balap liar di kawasan JLNT Antasari.
"Sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat sekaligus upaya mengantisipasi aksi balap liar di JLNT Antasari, kami bersama tiga pilar melakukan penutupan akses jalan pada jam tertentu demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," ujarnya, Senin (2/11/2026).
Bernad menjelaskan, pembangunan portal di lima titik akses JLNT Antasari telah selesai dilakukan. Seluruh fasilitas pembatas tersebut kini siap digunakan saat kebijakan penutupan mulai diberlakukan.
Adapun lima titik pemasangan portal tersebut meliputi satu portal di on ramp Terminal Blok M, Kelurahan Melawai, serta dua portal di on ramp Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kelurahan Petogogan.
Kemudian, satu portal dipasang di on ramp Masjid Al-I'tisham, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, dan satu portal lainnya berada di off ramp Pasar Cipete Selatan, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak.
Baca Juga: Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
Penutupan akses JLNT Antasari dijadwalkan berlangsung setiap Sabtu dan Minggu dini hari, mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
Bernad menambahkan, pihaknya terus menyosialisasikan rencana penutupan akses tersebut kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial resmi Pemkot Jakarta Selatan.
Ia berharap, penerapan kebijakan ini dapat menekan aksi balap liar yang berpotensi memicu kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kami berharap kebijakan ini tidak hanya menekan aksi balap liar, tetapi juga menciptakan ketertiban lalu lintas dan mencegah gangguan keamanan lainnya di kawasan tersebut," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Frosinone vs Torino di Serie A, 1 November 2026: Mampukah Canarini Lanjutkan Tren Impresif?
- 3Prediksi Skor Paris FC vs AS Monaco di Ligue 1, 1 November 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman bagi Tim Tamu
- 4Prediksi Skor Ajax vs AZ Alkmaar di Eredivisie, 1 November 2026: Misi De Godenzonen Pertahankan Posisi Kedua
- 5Prediksi Skor Lyon vs Angers di Ligue 1, 1 November 2026: Misi Les Gones Mengakhiri Tren Negatif
- 6Prediksi Skor Schalke 04 vs RB Leipzig di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Misi Sulit Royal Blues Menghentikan Dominasi Die Roten Bullen
- 7Prediksi Skor Union Berlin vs FC Koln di Bundesliga, 1 November 2026: Misi Balas Dendam Die Eisernen di Alten Forsterei
- 8Prediksi Skor Strasbourg vs Auxerre di Ligue 1, 1 November 2026: Misi Menghentikan Tren Buruk di Meinau
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



