Jakarta

Polri Larang Anggotanya Pakai Vape, Gubernur Pramono: Kami Ikuti dan Beri Dukungan Sepenuhnya

Laode Akbar | 2 November 2026, 17:06 WIB
Polri Larang Anggotanya Pakai Vape, Gubernur Pramono: Kami Ikuti dan Beri Dukungan Sepenuhnya
Ilustrasi - Vape kini disalahgunakan untuk Narkoba.(Ist)

AKURAT JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian.

Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap setiap kebijakan yang diambil kepolisian, termasuk langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui penggunaan vape.

"Apa pun yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, kami mengikuti dan memberikan support sepenuhnya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (2/11/2026)

Baca Juga: Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026

Ia juga menyatakan Pemprov DKI siap memberikan dukungan melalui fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah apabila diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Termasuk apa yang nanti menjadi fasilitas yang dimiliki oleh DKI untuk itu, kami akan memberikan support sepenuhnya," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Baca Juga: Cegah Balap Liar, Pemkot Jaksel Pasang Portal di Lima Akses JLNT Antasari Tiap Akhir Pekan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.

Baca Juga: Polri Bersama BNN Kerahkan 1.800 Personel Gerebek Kampung Bahari, Gubernur Pramono: Kami Dukung Pemberantasan Narkoba!

Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

"Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," sambungnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.