Jakarta

Istana Sebut Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Mengarah Makar

Yusuf Doank | 5 November 2026, 07:03 WIB
Istana Sebut Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Mengarah Makar
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menyebut pemerintah memandang kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto mengarah tindakan yang membahayakan keselamatan negara. - Foto: Youtube Setpres

AKURAT JAKARTA — Istana Kepresidenan menilai aksi penyadapan ilegal (illegal interception) terhadap Presiden Prabowo Subianto sudah mengarah pada tindakan makar serta membahayakan kedaulatan negara.

Kasus ini melibatkan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri.

Demikian dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyusul langkah Presiden Prabowo yang resmi mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini sudah masuk kategori dan dapat kita anggap mengarah ke perbuatan makar," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, penilaian Istana didasari oleh tindakan para tersangka yang secara sengaja dan tanpa wewenang hukum melakukan penyadapan serta penghilangan barang bukti elektronik (data wiping) pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Langkah ilegal tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengincar kerahasiaan komunikasi orang nomor satu di Indonesia.

"Ketika sudah berbicara mengenai Kepala Negara, di situ terdapat banyak informasi yang sangat sensitif. Jika disalahgunakan, informasi sensitif tersebut tentu membahayakan kepentingan, keselamatan pimpinan negara, serta kedaulatan bangsa," tegasnya.

Menindaklanjuti pencopotan Listyo Sigit, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat dengan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan untuk menjaga keberlangsungan fungsi organisasi KSP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya kini mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan kode etik.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y