Istana Sebut Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Mengarah Makar

AKURAT JAKARTA — Istana Kepresidenan menilai aksi penyadapan ilegal (illegal interception) terhadap Presiden Prabowo Subianto sudah mengarah pada tindakan makar serta membahayakan kedaulatan negara.
Kasus ini melibatkan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri.
Demikian dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyusul langkah Presiden Prabowo yang resmi mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini sudah masuk kategori dan dapat kita anggap mengarah ke perbuatan makar," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, penilaian Istana didasari oleh tindakan para tersangka yang secara sengaja dan tanpa wewenang hukum melakukan penyadapan serta penghilangan barang bukti elektronik (data wiping) pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Langkah ilegal tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengincar kerahasiaan komunikasi orang nomor satu di Indonesia.
"Ketika sudah berbicara mengenai Kepala Negara, di situ terdapat banyak informasi yang sangat sensitif. Jika disalahgunakan, informasi sensitif tersebut tentu membahayakan kepentingan, keselamatan pimpinan negara, serta kedaulatan bangsa," tegasnya.
Menindaklanjuti pencopotan Listyo Sigit, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat dengan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan untuk menjaga keberlangsungan fungsi organisasi KSP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiganya kini mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan kode etik.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


