Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

AKURAT JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal (illegal interception), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Salah satu tersangka yang ditetapkan merupakan mantan Kapolri yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut usai digelarnya rangkaian penyidikan intensif oleh penyidik Bareskrim.
Baca Juga: Dua BUMN Buka Magang hingga 5 November 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
"Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH," ujar Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dua tersangka lainnya yang turut terseret dalam kasus ini yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara itu, penyidik juga memeriksa satu pihak lain berinisial SU yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Sadap Telepon Presiden dan Tokoh Nasional
Komjen Asep mejelaskan, objek penyadapan tidak prosedural yang dilakukan para tersangka menyasar pejabat tinggi negara hingga tokoh publik, termasuk saluran komunikasi milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Para tersangka diduga kuat telah melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi (non-procedural) terhadap nomor telepon Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha," tegas Asep.
Saat ini, Bareskrim Polri terus mendalami motif serta jaringan yang terlibat dalam aksi peretasan dan penyadapan ilegal tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 7Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



