Cemari Lingkungan, DLH DKI Hentikan Paksa Kegiatan 2 Perusahaan di Jakarta Utara

AKURAT.CO - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara.
Keduanya yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.
Sanksi administratif tersebut diberikan setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan.
Baca Juga: Datangi Tempat Latihan Persija, The Jakmania Sampaikan 3 Pernyataan Sikap
"Hal itu berdasarkan hasil temuan tim gabungan di lapangan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu.
Sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
"Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," katanya.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tabrak Pohon di Pinggir Jalan Juanda Depok
Unsur-unsur yang tidak ditaati antara lain belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan.
Belum melakukan pengelolaan air limpasan dari penyimpanan batu bara serta belum memiliki tempat penampungan sementara limbah bahan beracun dan berbahaya.
Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan tebaran oli di drainase yang menuju saluran kota dan tidak memiliki tempat penampungan sementara sampah domestik.
Baca Juga: Resep Masak Seblak Kuah Pedas, Rasanya Nendang dan Bikin Ketagihan
Selain itu ditemukan adanya bekas pembakaran sampah. Bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi penyimpanan batu bara.
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep.
Asep menyebutkan pihaknya tidak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” kata Asep.
Saat ini pihaknya gencar melakukan pemantauan ke semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.
“Saat ini kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta, kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” ujar dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



