Jakarta

Jadi Sarang Prostitusi, Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal Ditertibkan

M Rahman Akurat | 20 September 2023, 19:52 WIB
Jadi Sarang Prostitusi, Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal Ditertibkan

AKURAT.CO - Sekitar 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan Satpol PP.

Penertiban tersebut dilakukan oleh tim Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP Jakarta Utara.

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa bangunan liar tersebut ditertibkan karena berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Lanjutnya, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut masuk kategori wilayah yang tindak kriminalitasnya cukup tinggi.

Baca Juga: Riko Simanjuntak Sudah Pulih dan Siap Dimainkan, Eh Marko Simic Malah Cedera Betis Saat Persija Lawan Persik

"Hari ini kurang lebih ada 3.000 meter yang lahannya kita tertibkan. Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," ujar Arifin dalam keterangannya, Rabu (20/09).

Arifin menegaskan, akan bersinergi dengan PT. KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya.

"Ya kita akan bersinergi dengan PT KAI ya. Kalau memang fungsinya sebagai RTH, ya kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon," sambung Arifin.

Oleh karena itu, ia menyatakan, setelah selesainya penertiban, petugas akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar di kawasan tersebut.

"Pasca penertiban selesai ini akan tetap kita jaga, kita tidak akan membiarkan kembali adanya bangunan liar," tambah Arifin.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Online Seorang Residivis Narkotika

Sementara seorang warga Penjaringan, Abdul Rohim, menyambut baik penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.

"Setuju (dilakukan penertiban), karena saya melihat segala macam pasti risih," ujar Abdul.

Nina dan Hartini, warga Penjaringan lainnya, mengakui senang dilakukan penertiban. "Setuju, karena engga bagus juga buat lingkungan," ujar Nina.

"Aku juga setuju (dilakukan penertiban)," ujar Hartini.

Sehingga ia berharap, agar tempat penertiban dapat dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Baca Juga: Catat! Ini List Starter Pack yang Wajib Dibawa Saat Nonton Konser

"Ya kalau (setelah) digusur, dijadikan tempat yang bermanfaat aja buat masyarakat seperti RPTRA. Karena anak-anak yang kurang tempat bermain bisa kesitu," pungkas Hartini.

Ssbagai informasi, penertiban menurunkan 800 personil yang melibatkan petugas Satpol PP, TNI, Pori, Dishub dan PPSU.

Adapu dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.