Jakarta

Duh! Ini Daftar Daerah di Jakarta yang Berpotensi Terkena Longsor Pada Oktober 2023

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 2 Oktober 2023, 17:08 WIB
Duh! Ini Daftar Daerah di Jakarta yang Berpotensi Terkena Longsor Pada Oktober 2023

AKURAT JAKARTA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta memberi peringatan dini dan mengumumkan sejumlah daerah di Jakarta yang berpotensi terjadi tanah longsor pada Oktober 2023.

Dikutip dari unggahan di official akun Instagram, @bpbddkijakarta, dijelaskan bahwa prakiraan wilayah potensi terjadi gerakan tanah disusun berdasarkan hasil tumpang susun (overlay) antara peta zona kerentanan gerakan tanah dengan peta prakiraan curah hujan bulanan yang diperoleh dari Badan Meteorologi Krimatologi Geofisika (BMKG).

Lebih lanjut diunggahan itu diterangkan bahwa menurut informasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), beberapa daerah di Provinsi DKI Jakarta berada di Zona Menengah. 

Baca Juga: Tayang Mulai 4 Oktober 2023, Begini Alur Cerita dan Sinopsis The Exorcist: Believer

Pada unggahan tersebut pun ditampilkan peta prakiraan pergerakan tanah di Jakarta berdasarkan informasi yang diperoleh BPBD DKI Jakarta dari PVMBG. 

Adapun daerah-daerah yang berada di Zona Menengah tersebut, yaitu:

1. Jakarta Selatan, meliputi wilayah Kecamatan Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, dan Pesanggrahan.
2. Jakarta Timur, meliputi wilayah Cipayung, Kramatjati, dan Pasar Rebo.

Baca Juga: CATAT, Ini Rute Baru Transjakarta yang Terintegrasi dengan Kereta Cepat

Dijelaskan bahwa, pada zona menengah dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal.

Terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan.

Sementara pada Zona Tinggi, gerakan tanah lama dapat aktif kembali.

Untuk itu, BPBD DKI Jakarta mengimbau kepada lurah, camat, dan masyarakat diimbau untuk tetap mengantisipasi adanya potensi gerakan tanah pada saat curah hujan di atas normal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.