Jakarta

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023

Ainun Kusumaningrum | 24 Oktober 2023, 07:05 WIB
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023

AKURAT JAKARTA - Berikut adalah lokasi dan jadwal Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023.

Selain Samsat Keliling ini Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta membuka layanan di Kantor Samasat Induk DKI Jakarta yang beroperasi pada waktu 08.00-15.00 WIB.

Namun bagi Kamu yang ingin dekat dari rumah, bisa cek lokasi Samsat Keliling terdekat yang merupakan kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2023

Berikut adalah lokasi beserta jadwal Samsat Keliling Jakarta:

- Samling Jakpus di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB);

- Samling Jakut di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB);

- Samling Jakbar di Mal Citraland (09.00-14.00 WIB);

- Samling Jaksel di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata (08.00-15.00 WIB);

- Samling Jaktim di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-15.00 WIB);

Baca Juga: Konser Dewa 19 dan Ari Lasso di Semarang, Info Jadwal dan Lokasi, Harga Tiket Terjangkau!

Sementara itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan.

Antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.