Jakarta

Kabar Baik, SIM Mati Bisa Diurus Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya

Ainun Kusumaningrum | 27 Desember 2023, 11:53 WIB
Kabar Baik, SIM Mati Bisa Diurus Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya

AKURAT JAKARTA - Kabar baik SIM mati bisa diurus tanpa bikin baru, hanya hari ini dan besok, tapi ini syaratnya.

Syaratnya adalah hanya untuk SIM mati di tanggal 25-26 Desember 2023 karena libur Natal.L

Jadi, itu bisa diperpanjang pada 27 sampai 28 Desember 2023 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: PECAH, Ribuan Warga di Konser Gratis Denny Caknan di Tangerang: Ternyata Gini Rasanya Ambyar!

Pelayanan penerbitan SIM sendiri dibuka kembali pada hari ini Rabu (27 Desember 2023).

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023."

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,"

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Normal, Tidak Ada Ganjil Genap dan One Way

Demikian pengumuman dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan, SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama  masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian.

Seharusnya sesuai peraturan, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Bisa Diakses Melalui Link di Bawah Ini

Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dijelaskan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.