Jakarta

Kenaikan Pajak Hiburan 40 hingga 75 Persen Mau Ditunda, Inul Daratista: Next Time Bikin Aturan Jangan Ngawur!

Fikri Hidayatulloh | 18 Januari 2024, 09:56 WIB
Kenaikan Pajak Hiburan 40 hingga 75 Persen Mau Ditunda, Inul Daratista: Next Time Bikin Aturan Jangan Ngawur!

AKURAT JAKARTA - Pemerintah berencana menunda kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.

Rencana itu merupakan respon dari keluhan penyanyi dangdut Inul Daratista yang berkeberatan dengan kenaikan pajak hiburan yang melambung tinggi.

Inul Daratista mengaku merasa luar biasa suaranya akhirnya didengar Pemerintah.

Baca Juga: Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Inul Daratista Bingung: Kita Masih Belum Paham

"Kata yang paling pas untuk orang yang berani menyuarakan keadilan, luar biasa!," terang Inul Daratista di Instagram, Kamis (18/1/2024).

Inul Daratista bisa dikatakan berdiri sendirian menolak kenaikan pajak hiburan.

"Tapi saya wanita sendiri saat ini lantang berteriak demi nasib mata rantai banyak orang dalam usaha saya, selain teman-teman yang lain," jelas Inul.

Baca Juga: Inul Daratista Protes Kenaikan Drastis Pajak Hiburan, Sandiaga Uno Janji Tidak Matikan Bisnis Karaoke

Inul mengaku heran saat heboh kenaikan pajak, ke mana orang-orang yang membikin aturan hingga mengesahkannya menjadi Undang-Undang.

"Saya heran ketika ramai begini, dari kemarin-kemarin tak satu pun dari yang bikin aturan pajak, yang bikin ide sampai yang meluncurkan aturan hingga ketok palu nongolin batang hidungnya? pada nyungsep kemana? Dari kemarin Pak Sandi saja," beber Inul.

Inul Daratista meminta ke depan Pemerintah jangan ngawur lagi dalam membuat aturan kenaikan pajak.

"Nextime kalau mau bikin aturan jangan ngawur. Keluarin aturan juga ajak calon obyek sasarannya, siapa saja. Ajak duduk bersama dan dengarkan dulu satu-satu dari kita. Jangan ujuk-ujuk keluarin, tiba-tiba eksekusi, dipaksa harus patuhi aturan," tegas Inul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku sudah mendengar heboh kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.

Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan pendapat sebaiknya kenaikan pajak hiburan perlu ditunda dulu.

"Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil," kata Luhut Binsar Pandjaitan di Instagram.

Luhut mengaku sudah mengambil inisiatif untuk mengumpulkan instansi-instansi terkait.

"Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak beberapa waktu lalu. Sehingga saat itu saya langsung mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini," jelas Luhut.

Luhut menilai industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik.

"Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini," jelas Luhut.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.