Jakarta

Kapan Hukum Wajib Ibadah Haji Bisa Menjadi Haram?

Ani Nur Iqrimah | 6 Mei 2024, 11:13 WIB
Kapan Hukum Wajib Ibadah Haji Bisa Menjadi Haram?

AKURAT JAKARTA - Haji merupakan ibadah yang menuntut stamina tinggi, sehingga setiap calon haji harus betul-betul memperhatikan kondisi kesehatan mereka.

Untuk menunaikan ibadah haji, Jemaah Indonesia dijadwalkan akan berangkat secara bertahap ke Mekah, Arab Saudi, mulai 12 Mei 2024.

Kementerian Agama mengungkap Indonesia pada tahun ini mendapat 241.000 kuota haji, yang terdiri dari 213.320 kuota haji reguler dan 27.680 kuota haji khusus.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Lokasi Pecel Lele di Jakarta Paling Ramai, Harganya Masih Rp 20 Ribuan, Lengkap dengan Vareasi Menu

Muhammad Zunus, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Bangkalan, Jawa Timur dalam artikel yang terbit di laman Kementerian Agama menulis bahwa menjalankan haji mengandung dua hikmah, yakni sebagai pengakuan diri sebagai hamba dan sebagai ungkapan syukur pada Allah.

Pertama, ibadah haji sebagai manifestasi penghambaan. Ini dapat dilihat ketika jemaah melakukan ihram.

Orang berhaji juga dilarang menghias diri, meskipun sebenarnya boleh dilakukan di luar haji.

Baca Juga: Perhatikan 6 Tips Menjaga Kebugaran bagi Jemaah Haji, Nomor 1 Sangat Penting bagi Yang Memiliki Riwayat Penyakit Penyerta

Saat ihram, ia dituntut berpenampilan sangat sederhana dan menampakkan perasaan butuh pertolongan dan rahmat Tuhan.

Kedua, ibadah haji merupakan wujud ungkapan syukur atas nikmat Allah.

Seseorang yang melaksanakan ibadah haji mengorbankan dua hal, yaitu badan dan hartanya.

Baca Juga: Dirumorkan Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Anies Baswedan: Semua Panggilan Tugas Dipertimbangan dengan Serius

Untuk mensyukuri nikmat harta dan badan adalah dengan menggunakannya pada jalan yang diridhai Allah.


Definisi dan Ketentuan Hukum Haji

Secara etimologi, para ulama mengartikan haji dengan makna “bermaksud, menghendaki, atau menyengaja (qasdu)”.

Sedangkan secara terminologi, haji adalah bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).

Hukum ibadah haji adalah fardhu ‘ain menurut kesepakatan para ulama.

Baca Juga: Resep Asem Asem Iga Sapi, Menu Istimewa Dibuat Bareng Keluarga di Rumah, Rasanya Maknyus di Mulut Bikin Nambah

Namun, dalam pelaksanaannya, haji bisa mempunyai hukum yang berbeda:

1. Fardhu ‘ain

ketika semua syarat wajib haji sudah terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu).

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 6 Mei 2024

Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.

2. Fardhu kifayah
 
Haji yang bertujuan meramaikan Ka’bah pada setiap tahun.

3. Sunnah

Baca Juga: Konser Anggun C Sasmi Siap Hibur Para Penggemarnya Secara Intimate di Indonesia, Cek Tanggalnya di Sini

Seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah.

4. Makruh

Ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.​​​​​​​

Baca Juga: Konser Orkestra Symphony of Friendship Digelar Akhir Pekan ini, Segera Beli Tiketnya! Segini Harganya

5. Haram

Seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahram, sementara keselamatan dirinya terancam.

Atau pergi haji tanpa  mendapat restu dari suami.


Hikmah Haji

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Jakarta Running Festival atau JRF 2024 Akan Kembali Digelar Pertengahan Oktober 2024, Ini Kategori Lombanya

Hikmah ibadah haji tidak jauh berbeda dengan ibadah yang lain, seperti shalat jamaah, shalat Jumat, dan dua shalat hari raya, yaitu tampaknya persatuan umat Islam.

Islam menginginkan adanya sebuah ibadah yang bisa menghilangkan sekat kaya, miskin, tampan, jelek, kulit putih, kulit hitam, atau lainnya.

Di sisi Allah, semuanya sama.

Baca Juga: YUK! Meriahkan Cirebon Festival 2024 Akhir Pekan Ini, Ada Pasar Murah hingga Pentas Seni, Simak Lokasinya di Sini

Namun, ibadah-ibadah yang telah disebutkan tidak lantas mempersatukan umat Islam.

Ibadah haji mampu menampung semua umat Islam untuk bersatu dalam satu baris dan satu tempat.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
M
Editor
Mustolih.