Rumah Barokah Palmerah Jadi Konsolidasi Tanah Vertikal Pertama Di Indonesia, Diresmikan Pj Gubernur Heru Budi pada Hari ini

AKURAT JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meresmikan Program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) bernama Rumah Barokah Palmerah, di Jakarta Barat, pada Rabu (3/7/2024).
Heru Budi mengatakan, Rumah Barokah Palmerah dibangun atas kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan berbagai pihak.
Rumah Barokah Palmerah ini menjadi bangunan KTV pertama yang ada di Indonesia.
"Kami Pemprov DKI berterima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, ini adalah yang pertama di Indonesia, konsolidasi lahan di lingkungan setempat ini," kata Heru.
Baca Juga: Tolak PHK Massal Pekerja Industri dan Logistik, Partai Buruh dan KSPI Unjuk Rasa di Patung Kuda
Heru mengucapkan terima kasih kepada donatur dari Yayasan Tzu Chi Indonesia yang telah membangun hunian yang layak untuk masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada donatur, Tzu Chi, yang telah mau memberikan perhatiannya kepada masyarakat, sehingga hari ini mereka bisa mendapatkan rumah yang layak huni, layak sehat, dan tentunya bisa dirawat," kata Heru.
Selain itu, Heru juga mengatakan, dengan luas bangunan yang lebih lebar, masyarakat dapat memanfaatkan hunian ini untuk melakukan kegiatan bisnis agar meningkatkan ekonomi di lingkungan.
Tidak hanya itu, lanjutnya, bangunan ini juga dibuat dengan berbagai fasilitas yang baik untuk kesehatan para warga yang tinggal di hunian itu.
"Dan selain itu, tentunya tambahan lain juga cukup banyak nilai positifnya, udara masuk, sinar matahari ada, yang bisa mengurangi penyakit menular yang ada seperti TBC dan seterusnya," tegasnya.
Ia mengungkapkan terdapat 9 keluarga yang akan menempati hunian ini yang menjadi pionir lingkungan sekitar dalam kebersihan, kesehatan, sampai sosialisasi terkait bahayanya judi online.
Selain itu, Heru juga mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun kepada penghuni bangunan.
Terakhir, ia juga mengungkapkan bahwa program tersebut merupakan salah satu implementasi Agenda 2030 Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
"Kepada para penerima manfaat, kami berharap agar dapat lebih mandiri dalam mengelola, memelihara, dan merawat Rumah Barokah Palmerah," harapnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




