DPRD DKI Tak Setuju Pemutusan Kontrak Ratusan Guru Honorer, Minta Disdik Mengevaluasi Kebijakan Cleansing Honorer

AKURAT JAKARTA - Perhimpuan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan terdapat 107 guru honorer yang diputus kontraknya secara sepihak pada awal Juli 2024.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina mengatakan pemutusan kontrak ini perlu dievaluasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta karena bisa merugikan pihak guru honorer.
"Tak elok pemutusan kontrak sepihak dilakukan kepada para pengajar yang sudah beberapa tahun berkontribusi mencerdaskan anak bangsa," ujar Elva di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Lebih lanjut, ia menegaskan efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan.
Selain itu, ia juga mengatakan, pemutusan kontrak ini juga dikhawatirkan mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.
"Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah," katanya.
Ia juga mengatakan, sosok guru sangat dibutuhkan siswa di saat baru memasuki awal tahun ajaran baru 2024-2025, baik untuk proses pengenalan, pendampingan, dan sosialisasi di lingkungan sekolah.
Untuk itu, ia pun mengimbau agar Disdik DKI mengevaluasi kebijakan cleansing honorer yang dinilai merugikan salah satu pihak karena dilakukan tanpa imbauan terlebih dahulu.
"Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear," tegasnya.
Di sisi lain, Disdik DKI menyampaikan bahwa kebijakan cleansing honorer ini dilakukan sesuai dengan kebijakan Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan.
"Maka, terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4)," ujar Budi, pada Selasa (16/7).
Budi menjelaskan, hal ini dilakukan berdasarkan laporan dari sampling pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan terdapat 400 guru honorer yang tidak memenuhi aturan dalam Dana BOS.
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektifitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan," jelas Budi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano di La Liga, 20 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Memutus Rekor Buruk?
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Slavia Praha di UCL, 20 Oktober 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Istanbul
- 3Prediksi Skor Sabah FK vs Borussia Dortmund di UCL, 20 Oktober 2026: Mampukah The Owls Memperpanjang Tren Buruk Die Borussen?
- 4Prediksi Skor AC Monza vs Cagliari di Serie A, 19 Oktober 2026: Tuan Rumah Terancam oleh Ketangguhan Rossoblu
- 5Prediksi Skor Parma vs Torino di Serie A, 20 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Tuan Rumah di Tengah Ancaman Granata
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City di Premier League, 20 Oktober 2026: Mampukah Spurs Akhiri Paceklik Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Lille vs Galatasaray di UCL, 21 Oktober 2026: Duel Dua Tim Tanpa Poin di Pierre Mauroy
- 8Prediksi Skor Club Brugge vs RC Lens di UCL, 22 Oktober 2026: Ujian Konsistensi Usai Kejutan di San Siro
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

