Jakarta

BPK RI Temukan Penerima Bansos DKI Tidak Memenuhi Syarat, Heru Budi Dorong Penyingkronan DTKS dan PPPKE

Yasmina Nuha | 25 Juli 2024, 19:14 WIB
BPK RI Temukan Penerima Bansos DKI Tidak Memenuhi Syarat, Heru Budi Dorong Penyingkronan DTKS dan PPPKE

 

AKURAT JAKARTA - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit mengatakan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov DKI tahun 2023 dari BPK RI yang diserahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada Kamis (25/7/2024).

Di kesempatan ini, Penjabat (Gubernur) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono turut menanggapi terkait penyaluran bansos dari Dinsos dan Disdik DKI yang tidak sesuai tersebut.

Baca Juga: Zaki Iskandar Terang-terangan Dukung Maesyal Rasyid di Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, Ini Alasan Mantan Bupati Dua Periode Tersebut

Heru menekankan, perlu adanya sinkronisasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPPKE) untuk mengatasi ketidaksesuaian tersebut.

"Makanya itukan perlunya selalu data disinkronkan DTKS dan PPPKE, Dinsos melakukan itu statistik itu selalu sinkron," kata Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Heru pun mengatakan, terdapat berbagai macam kendala yang membuat data penyaluran bansos ini tidak sesuai. Pemprov DKI pun sudah berusaha mengatasinya.

Baca Juga: 7 Tahun Jadi Sekda, Maesyal Siap Lanjutkan 10 Program Top Zaki Iskandar, Jika Terpilih Jadi Bupati Tangerang

"Namanya penduduk itu ada yang masuk Jakarta, ada yang keluar Jakarta, bahkan ada yang maaf, sudah wafat dan lainnya itu kita sesuaikan. DKI sudah pencocokan itu, PPPKE dan DTKS itu datanya sudah akurat," jelasnya.

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa jenis penyaluran bansos tersebut kemungkinan merupakan bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Itu mungkin KJP tadi kan, KJP, KJMU, makanya kita update terus, kita update yang tadi saya sampaikan kan penduduk ada yg keluar-masuk," jelasnya.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Beli Wayang Senilai Rp135 Juta, Ternyata Milik Dalang Legendaris Ki Enthus Susmono

Diketahui, BPK masih menemukan empat permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam LK Pemprov DKI 2024, salah satunya yaitu penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinsos dan Disdik.

BPK pun meminta tanggapan dari Pemprov DKI atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

"Saya berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya," ujar Anggota V BPK, Ahmadi Noor .

Selain itu, ia juga menjelaskan Pemprov DKI harus menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan oleh BPK sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y