Komisi A DPRD DKI Minta Petugas Ad Hoc Pilkada 2024 Diberi Jaminan Keselamatan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan para petugas Ad Hoc yang bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mujiyono mengatakan, Pemprov DKI dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan dana santunan hingga beasiswa untuk dua orang anak.
"Jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak sangat penting diberikan kepada para petugas yang merupakan garda terdepan suksesnya Pilkada 2024," kata Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Mujiyono mengatakan, BPJS juga melihat ini tentunya sebagai peluang untuk membantu penyelenggaraan Pilkada, bukan untuk provit oriented atau mencari keuntungan semata.
"Mereka melihat memang di dalam penyelenggaran Pilkada baik di Jakarta ataupun wilayah lain itu pertanggungan yang diberikan itu dengan melibatkan BPJS," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, keuntungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ternyata lebih baik dibandingkan dengan santunan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
"Melihat keuntungan BPJS Ketenagakerjaan seperti santunan meninggal dunia sebesar Rp171 juta, santunan cacat permanen Rp174 juta, Beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp174 juta, homecare sebesar Rp20 juta, serta santunan meninggal karena sakit sebesar Rp42 juta," katanya.
Santunan yang diberikan untuk meninggal dunia hanya sebesar Rp36 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, kecelakaan kerja cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,2 juta.
Untuk itu, ia mengimbau agar Pemprov DKI Jakara segera berkoordinasi dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak melanggar aturan apabila Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Hibah diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena di dalam RAB hibah nomenklatur bisa jadi berbeda. Saya mendukung kalau lihat kondisinya seperti ini. Kan jaminannya jauh lebih bagus,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hary Nughroho, mendukung penuh usulan terkait petugas Ad Hoc Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hary mengatakan, hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menyatakan setiap orang paling singkat enam bulan kerja di Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Sosial.
"Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didalamnya berisi, penyelenggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaa," tuturnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

