BPK RI Temukan Penerima Bansos DKI Tidak Memenuhi Syarat, Heru Budi Dorong Penyingkronan DTKS dan PPPKE

AKURAT JAKARTA - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit mengatakan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov DKI tahun 2023 dari BPK RI yang diserahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada Kamis (25/7/2024).
Di kesempatan ini, Penjabat (Gubernur) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono turut menanggapi terkait penyaluran bansos dari Dinsos dan Disdik DKI yang tidak sesuai tersebut.
Heru menekankan, perlu adanya sinkronisasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPPKE) untuk mengatasi ketidaksesuaian tersebut.
"Makanya itukan perlunya selalu data disinkronkan DTKS dan PPPKE, Dinsos melakukan itu statistik itu selalu sinkron," kata Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Heru pun mengatakan, terdapat berbagai macam kendala yang membuat data penyaluran bansos ini tidak sesuai. Pemprov DKI pun sudah berusaha mengatasinya.
"Namanya penduduk itu ada yang masuk Jakarta, ada yang keluar Jakarta, bahkan ada yang maaf, sudah wafat dan lainnya itu kita sesuaikan. DKI sudah pencocokan itu, PPPKE dan DTKS itu datanya sudah akurat," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa jenis penyaluran bansos tersebut kemungkinan merupakan bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Itu mungkin KJP tadi kan, KJP, KJMU, makanya kita update terus, kita update yang tadi saya sampaikan kan penduduk ada yg keluar-masuk," jelasnya.
Diketahui, BPK masih menemukan empat permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam LK Pemprov DKI 2024, salah satunya yaitu penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinsos dan Disdik.
BPK pun meminta tanggapan dari Pemprov DKI atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
"Saya berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya," ujar Anggota V BPK, Ahmadi Noor .
Selain itu, ia juga menjelaskan Pemprov DKI harus menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan oleh BPK sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," katanya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





