Jakarta

Kapan Sistem Jalan Berbayar ERP akan Diterapkan di Jakarta? Ini Jawaban Kepala Dishub DKI

Yasmina Nuha | 26 Juli 2024, 22:26 WIB
Kapan Sistem Jalan Berbayar ERP akan Diterapkan di Jakarta? Ini Jawaban Kepala Dishub DKI

AKURAT JAKARTA - Regulasi sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta sebelumnya sempat masuk draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) pada 2023 lalu.

Namun, regulasi tersebut sampai saat ini belum menemui titik terang kapan dimasukkan kembali secara resmi ke dalam raperda DKI, dan kapan akan mulai diimplementasikan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan sistem jalan berbayar atau ERP di Jakarta akan masuk dalam Raperda tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Baca Juga: Pesepeda di Jalan Sudirman - Thamrin Dibatasi Hanya Sampai Jam 06.00, Dishub DKI: Lewat itu Harus Masuk Jalur Khusus Sepeda

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru hanya mewadahi payung hukumnya dengan memasukkan rencana penerapan ERP melalui Raperda baru tersebut.

"Belum (dimasukkan ke raperda), itu kan masih dalam pembahasan, masih internal. Belum masuk ke itu (penyusunan peraturan)," kata Syafrin saat dihubungi media, Jumat (26/7/2024).

Syafrin juga mengatakan, Dishub DKI sudah melakukan focus group discussion (FGD) untuk berdiskusi bersama Kementerian Perhubungan, pakar, dan praktisi bidang transportasi untuk membahas penyusunan raperda tersebut.

"FGD dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, karena adanya Undang-Undang DKJ, keseluruhannya kita inventarisir dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah. Ini masih dalam rangka penyusunan naskah akademis," katanya.

Diketahui, Raperda ini juga disusun sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai payung hukum pengaturan lalu lintas saat Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.

Baca Juga: NGERI! Sebanyak 197.054 Anak Indonesia Usia Belasan Tahun Terlibat Judi Online, Total Transaksi Capai Rp 293 Miliar, Diungkap PPATK hingga Tahun 2024

Sebelumnya, Pemprov dan DPRD DKI juga sempat melakukan pembahasan awal mengenai peraturan muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.

Selain itu, regulasi ini juga menuai penolakan dari masyarakat, khususnya para pengemudi ojol yang sempat menggelar aksi unjuk rasa kepada Pemprov DKI untuk mencabut raperda ERP.

Atas penolakan tersebut, raperda yang telah diserahkan ke DPRD dikembalikan untuk direvisi dan belum ada tindak lanjut sampai saat ini. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.