Jakarta

Heru Budi Bocorkan Kapan Kepres IKN Diterbitkan Presiden Jokowi, Upacara 17 Agustus di IKN Dimatangkan

Yasmina Nuha | 30 Juli 2024, 16:09 WIB
Heru Budi Bocorkan Kapan Kepres IKN Diterbitkan Presiden Jokowi, Upacara 17 Agustus di IKN Dimatangkan

 

AKURAT JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan kapan keputusan presiden (kepres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur akan terbit.

"Saya belum tahu, tapi yang jelas proses 17-an di IKN tetap berjalan, kita rapikan semua," kata Heru kepada pers di Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Namun, Heru, sekaligus Kepala Sekretariat Presiden mengungkapkan bahwa terkait kepres tersebut kemungkinan akan diterbitkan setelah Upacara 17 Agustus tahun 2024 ini di IKN.

Baca Juga: Fraksi PDIP Sebut Jumlah APBD DKI 2023 Menurun, Heru Budi Sebut 2 Alasan Ini yang Jadi Penyebabnya

Namun, lanjutnya, saat ini dirinya masih fokus mengurusi berbagai keperluan untuk menyukseskan kegiatan penyelenggaraan Upacara 17 Agustus di IKN.

"Ya mungkin saja (setelah upacara 17 Agustus), saya fokus mengurusi konsentrasi untuk suksesnya penyelenggaran 17-an di IKN, dua ya di IKN Jakarta," katanya.

Heru menjelaskan bahwa saat ini pihak pemerintah masih melakukan progres persiapan upacara 17 Agustus ini secara perlahan dan terdapat beberapa arahan untuk perubahan sedikit.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Dalam Kota Jakarta Melibatkan Dua Kendaraan, Satu Orang Tewas

"Intinya tata upacara militer sudah siap dan persiapan di Jakarta juga sudah siap, di IKN juga siap termasuk juga kesiapan pengamanan persiapan yang lainnya," jelasnya.

Selain itu, terkait progres pembangunan IKN, Heru mengatakan bahwa pihak pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR telah melakukan dengan baik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menandatangani keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Waspada! Gejala Mata Kering pada Anak karena Seing Nonton Gadget, Terasa Seperti Ada Pasir hingga Mata Berair

Jokowi mengatakan, beleid ini bisa saja ditandatangani oleh presiden selanjutnya, yakni Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Saat ini, Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara, meskipun gelar Daerah Khusus Ibukota (DKI) sudah berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y