Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Begini Pemberlakuan Ganjil Genap oleh Dishub DKI

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memaparkan terkait pemberlakuan kebijakan ganjil genap Jakarta pada libur tahun Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan.
"Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Siapkan Pengamanan Gereja Saat Perayaan Natal 2024, Satpol PP DKI Siagakan 3.677 Personel
Berikut ini jadwa lengkap pemberlakuan ganjil genap Jakarta selama Nataru 2025 yang dilansir di media sosial Polda Metro Jaya:
- Selasa, 24 Desember 2024: ganjil genap berlaku
- Rabu, 25 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
- Kamis, 26 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
- Jumat, 27 Desember 2024: ganjil genap berlaku
- Sabtu, 28 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
- Minggu, 29 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
- Senin, 30 Desember 2024: ganjil genap berlaku
- Selasa, 31 Desember 2024: ganjil genap berlaku
- Rabu, 1 Januari 2025: ganjil genap tidak berlaku
- Kamis, 2 Januari 2025: ganjil genap berlaku
- Jumat, 3 Januari 2025: ganjil genap berlaku
- Sabtu, 4 Januari 2025: ganjil genap tidak berlaku
- Minggu, 5 Januari 2025: ganjil genap tidak berlaku
Adapun 26 ruas jalan kawasan ganjil genap di Jakarta yang berlaku pada hari Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Syafrin mengimbau kepada para pengguna jalan untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
"Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024," pungkas Syafrin.
Sebagai informasi, pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di zona tersebut. Sebaliknya, kendaraan berpelat genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 7Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

