Jakarta

Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Begini Pemberlakuan Ganjil Genap oleh Dishub DKI

Yasmina Nuha | 24 Desember 2024, 14:23 WIB
Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Begini Pemberlakuan Ganjil Genap oleh Dishub DKI

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memaparkan terkait pemberlakuan kebijakan ganjil genap Jakarta pada libur tahun Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan.

"Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Siapkan Pengamanan Gereja Saat Perayaan Natal 2024, Satpol PP DKI Siagakan 3.677 Personel

Berikut ini jadwa lengkap pemberlakuan ganjil genap Jakarta selama Nataru 2025 yang dilansir di media sosial Polda Metro Jaya:

- Selasa, 24 Desember 2024: ganjil genap berlaku
- Rabu, 25 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
- Kamis, 26 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku

Baca Juga: Gebyar Mak Byar Malam Tahun Baru di Taman Balekambang Solo: Ada Ketoprak, Sendratari Ramayana, hingga Pesta Kembang Api, Segini Harga Tiketnya!

- Jumat, 27 Desember 2024: ganjil genap berlaku
- Sabtu, 28 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
- Minggu, 29 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
- Senin, 30 Desember 2024: ganjil genap berlaku

- Selasa, 31 Desember 2024: ganjil genap berlaku
- Rabu, 1 Januari 2025: ganjil genap tidak berlaku
- Kamis, 2 Januari 2025: ganjil genap berlaku
- Jumat, 3 Januari 2025: ganjil genap berlaku

Baca Juga: Viral di Medsos! Kanit Reskrim Tewas Dikeroyok Sopir Truk BBM Ilegal, Netizen Terheran-heran: Kok Senjatanya Gak Dipakai, Anak Buahnya Kemana Aja?

- Sabtu, 4 Januari 2025: ganjil genap tidak berlaku
- Minggu, 5 Januari 2025: ganjil genap tidak berlaku

Adapun 26 ruas jalan kawasan ganjil genap di Jakarta yang berlaku pada hari Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB:

Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Syafrin mengimbau kepada para pengguna jalan untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

"Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024," pungkas Syafrin.

Sebagai informasi, pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di zona tersebut. Sebaliknya, kendaraan berpelat genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y