Soal Penghapusan Data KJP dan KJMU, Komisi E DPRD DKI Minta Agar Pelayanan Lebih Komunikatif, Berikut Daftar Lokasi Posko Pengaduannya

AKURAT JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta mengimbau petugas Posko Pelayanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) lebih komunikatif dalam memberi penjelasan kepada penerima manfaat yang terhapus dari sistem data.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, mengatakan bahwa komunikatif yang dimaksud yaitu memberi penjelasan yang sederhana dan mudah dipahami orang tua siswa ataupun siswa yang datang ke Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU.
"Saya juga sampaikan, tolong diberi penjelasan yang sederhana agar masyarakat mudah memahami alasan kenapa mereka tidak dapat lagi KJP-nya," ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Ia menyatakan, Komisi E siap mengevaluasi secara berkala Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU. Sehingga masyarakat yang mendatangi posko merasa puas terlayani dengan jawaban yang diberikan petugas.
"Tentu memerlukan evaluasi berkala dari Komisi E, untuk memastikan kinerja Dinas Pendidikan dalam melayani warga," tukasnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah mendengar aspirasi Komisi E untuk membuat Posko Pelayanan di seluruh wilayah Jakarta.
"Pastinya kami mengapresiasi Dinas Pendidikan, ini langkah yang baik. Tentu saja tapi masih akan terus kami lakukan pengawasannya," ujarnya.
Sebagai informasi, Posko pelayanan KJP dan KJMU dibuka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Baca Juga: Pagar Misterius Sepanjang 30 Km Membentang di Laut Tangerang, Pemerintah Sebut Tak Tau Milik Siapa
Berikut lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU:
1. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok C lantai 4.
2. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok D lantai 8.
3. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 11.
4. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 8.
5. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 3.
6. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 4.
7. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11.
8. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11.
9. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1 atau Kantor Walikota Jakarta Utara blok R lantai 2.
10. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok P lantai 1.
11. Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu di rumah dinas atau transit guru
Demikian informasi seputar posko pelayanan KJP Plus dan KJMU. Semoga bermanfaat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






