Jakarta

Sah! Pramono Anung-Rano Karno Ditetapkan KPU DKI Sebagai Paslon Terpilih, Berikut Hasil Perolehan Suaranya

Yasmina Nuha | 9 Januari 2025, 16:18 WIB
Sah! Pramono Anung-Rano Karno Ditetapkan KPU DKI Sebagai Paslon Terpilih, Berikut Hasil Perolehan Suaranya

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2024-2029 pada Kamis (9/1/2025).

Acara penetapan tersebut berlangsung di Hotel Pullman Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Januari 2025 yang dimulai pada pukul 12.00 WIB.

Penetapan ini berdasarkan Nomor: 13/PL.02.7-BA31/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pemilihan Tahun 2024.

Baca Juga: Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Dinkes DKI Imbau Masyarakat Tidak Panik

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Pramono-Rano sebagai paslon terpilih dengan perolehan suara lebih dari 50%.

"Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun
2024 yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara
sah sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terplih," ujar Wahyu.

Terkait perolehan suara, kata Wahyu, paslon nomor urut 3 tersebut tidak mengalami perubahan dari sebelumnya, yakni sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07% dari total suara sah.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs RCD Mallorca di Semifinal Supercopa de Espana: Duel Juara Bertahan vs Pendatang Baru

Ia menjelaskan, keputusan ini juga berdasarkan Keputusan KPU DKJ nomor 9 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Guhernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pemilihan Tahun 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tukasnya.

Ia juga mengatakan, pelaksanaan kegiatan rapat pleno dihadiri oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi.

"Kemudian Partai Politik Peserta Pemilu dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon, serta para pemangku kepentingan terkait Daerah Khusus Jakarta," tuturnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y