Menuju Ekonomi yang Berkelanjutan, Indonesia Luncurkan Pasar Karbon

AKURAT JAKARTA – Serius menangani perubahan iklim, Pemerintah Indonesia meluncurkan sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021.
Sistem ini merupakan bagian dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan dikelola melalui Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Melalui SRN PPI, seluruh proses perdagangan karbon dicatat secara transparan. Sertifikat yang diterbitkan dari pengurangan emisi, yang dikenal sebagai SPEGRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca).
Itu menjadi bukti bahwa suatu proyek berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca berdasarkan mekanisme Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV).
Data dari sertifikat ini tersedia di carbon registry dan dapat diakses publik, sehingga menciptakan pasar karbon yang terbuka dan terpercaya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, perdagangan karbon tidak hanya membantu mitigasi perubahan iklim, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru.
"Melalui perdagangan karbon, kami mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk berkontribusi dalam pengurangan emisi sekaligus memanfaatkan potensi ekonomi karbon yang ada," kata Hanif.
Baca Juga: Terungkap, Fakta Baru Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana, Pelaku Lakukan...
Untuk mendukung inisiatif ini, Bursa Karbon yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat transaksi karbon di pasar domestik maupun internasional. Semua transaksi ini akan dimonitor melalui SRN PPI guna memastikan akuntabilitas.
Perdagangan karbon internasional akan dimulai pada 20 Januari 2025, dengan beberapa proyek besar telah disiapkan.
Proyek-proyek tersebut mencakup pengoperasian pembangkit listrik tenaga air mini hidro, pembangkit berbahan bakar gas bumi, serta konversi sistem pembangkit listrik dari single cycle menjadi combined cycle.
Proyek-proyek ini dimiliki oleh PT PLN Indonesia Power dan Nusantara Power, dengan potensi pengurangan emisi yang signifikan untuk diperdagangkan di pasar karbon internasional.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi Indonesia dalam upaya global melawan perubahan iklim.
Selain itu, inisiatif ini juga mendukung terciptanya ekonomi hijau dan berkelanjutan yang menjadi bagian dari visi masa depan Indonesia. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







