Berikut Daftar Lengkap Cuti Bersama Selamama tahun 2025, Persiapan Liburan

AKURAT JAKARTA - Berikut Daftar Lengkap Cuti Bersama Selamama tahun 2025, Persiapan Liburan
Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 2025.
Ketetapan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Rayakan Lunar New Year, Sampoerna Academy BSD Gelar Pertunjukan Mulan: An Inspired Adaptation
Keppres Nomor 2 tahun 2025 menyebut, penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja.
Selain itu juga memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Dalam Keppres juga disebutkan, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Keppres ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Keputusan ini mulai berlaku sejak Keppres diterbitkan.
Berikut ini hari-hari cuti bersama selama tahun 2025.
1. 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek.
2. 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi.
3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri.
4. 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak.
5. 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus.
6. 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha.
7. 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









