Soroti Pergub Poligami untuk ASN, Wakil Ketua DPRD DKI: Apa Sejalan dengan Semangat Kesetaraan Gender?

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyoroti terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Meskipun Pergub ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Wibi mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut dalam konteks reformasi birokrasi dan pembangunan sosial di DKI Jakarta.
"Sebagai wakil rakyat, saya merasa perlu mempertanyakan apakah kebijakan ini sejalan dengan semangat kesetaraan gender dan modernitas yang terus kita dorong di Jakarta," ujar Wibi Andrino dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Politikus Partai Nasdem itu menilai, dalam konteks masyarakat urban Jakarta yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender dan kehidupan modern, aturan semacam ini dapat bertentangan dengan upaya untuk menciptakan keadilan sosial.
"Kebijakan publik harus mencerminkan aspirasi masyarakat luas yang mengutamakan prinsip keadilan dan persamaan hak," tegasnya.
Ia juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan regulasi oleh oknum ASN yang dapat merugikan citra institusi pemerintahan.
"Perlu ada pengawasan yang ketat agar aturan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap ASN," imbuhnya.
Menurutnya, keputusan untuk berpoligami tidak hanya berdampak pada individu ASN, tetapi juga pada stabilitas keluarga, anak-anak, dan bahkan kinerja ASN itu sendiri.
"Pertimbangan mendalam sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap dampak negatif kebijakan ini," tuturnya.
Wibi menyoroti perlunya keterbukaan dalam proses penerbitan aturan. Ia mendesak agar aspirasi masyarakat Jakarta dijadikan pertimbangan utama sebelum kebijakan yang berpotensi kontroversial diterbitkan.
Ia pun meminta Pemprov Jakarta untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai alasan dan urgensi di balik diterbitkannya Pergub ini.
"Saya juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap implementasi aturan ini, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif baik bagi ASN maupun masyarakat secara umum," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






