Jakarta

Predator di Jakarta Utara Cabuli Anak Usia 13 Tahun Sejak 2021

Ainun Kusumaningrum | 19 Februari 2025, 11:41 WIB
Predator di Jakarta Utara Cabuli Anak Usia 13 Tahun Sejak 2021

AKURAT JAKARTA - Seorang pedagang ikan berinisial SK (35) ditangkap polisi usai mencabuli tiga anak di bawah umur di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Para korban pelecehan memiliki rentang usia 11-13 tahun yang sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021 hingga 2024.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, tersangka SK ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua salah satu korban akhir tahun lalu.

Baca Juga: Resep Sayur Genjer, Makanan Khas Kampung yang Ternyata Rasanya Lezat

"Tersangka diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Martuasah, Selasa (18/2/2025).

Ketiga korban masing-masing anak perempuan yang berinisial DF (11), AD (13), dan DA (12).

Anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dicabuli tersangka SK pada waktu dan tempat yang berbeda.

Baca Juga: Ini Dia Daftar 7 BUMN yang Asetnya Bakal Dikelola Danantara, Total Sampai Triliunan Rupiah

"Modus operandi pelaku SK ini memberikan imbalan sejumlah uang kepada korban untuk dapat melakukan pencabulan dan persetubuhan. Aksi ini disertai dengan ancaman kekerasan," katanya.

Atas perbuatannya, SK dijerat pasal terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Polisi juga masih akan mendalami apakah ada korban-korban lain yang pernah dicabuli SK.

"Ancaman maksimal tentunya 15 tahun, tapi karena ini berulang, kita juga akan melakukan upaya-upaya pemeriksaan lanjutan apakah ada korban lain. Apakah bisa dikatakan tersangka ini adalah predator, karena korbannya adalah anak-anak dan sudah lebih dari satu orang," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya kejujuran dari korban. Yakni, setelah salah satu korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya kepada orang tuanya.

Setelah didalami, anak itu akhirnya berani mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka SK. "Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sampai dengan akhirnya ditemukan ternyata ada banyak korban," ujar Kasat Reskrim.

Menurut AKP Ngurah, tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi uang kepada para korban, serta mengancam akan melakukan aksi kekerasan jika para korban melapor.

Mirisnya, uang imbalan yang diberikan pelaku kepada para korban hanya sebesar Rp2.000.

"Misalkan membeli rokok, kembalinya diberikan kepada anak-anak ini. Anak-anak ini tidak mengetahui akan ada ancaman seperti itu, tetapi karena bujuk rayu dan ancaman, mereka takut," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.