Jakarta

Gak Jadi Dirikan RDF Plant di Pegadungan, Pemprov DKI Bakal Bangun Pulau Sampah di Jakarta Barat

Yasmina Nuha | 28 Februari 2025, 21:47 WIB
Gak Jadi Dirikan RDF Plant di Pegadungan, Pemprov DKI Bakal Bangun Pulau Sampah di Jakarta Barat

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal  membangun Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Pegadungan, Jakarta Barat. Melainkan bakal membangun pulau sampah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Asep mengatakan, awalnya pihak Pemprov DKI menginginkan agar pembangunan RDF dilakukan di Rorotan, Jakarta Utara dan Pegadungan, Jakarta Barat.

Namun, saat ini pembangunan hanya dilakukan dan akan di-launching untuk RDF yang ada di Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Gak Ada Lawan, All New Innova Reborn 2025 Siap Meluncur di Pasar Otomotif Tanah Air dengan Desain Sporty, Kompetitor Ketar Ketir

"Jadi memang dulu waktu kami mau bangun RDF di Rorotan, Pak Gubernur pengennya dua sekaligus. Satu di Rorotan, satu di Pegadungan. Yang satu full dibiayai APBD, baik kajiannya maupun pembangunannya (yang Rorotan)," ujar Asep.

Kemudian, untuk pembangunan RDF di Pegadungan, Asep mengatakan nanti pembiayaannya menggunakan pinjaman pemerintah pusat melalui PT SMI.

Namun, meski sempat ada penawaran hibah dari PT SMI untuk menyusun feasibility study (FS) pembangunan RDF di Pegadungan, tapi tidak dilanjutkan karena waktu itu tercetus ide untuk membangun pulau sampah.

"Jadi waktu itu memang akhirnya kita memutuskan untuk tidak membuat perencanaan di Pegadungan karena kita coba untuk serius di rencana pembangunan pulau sampah," terangnya.

Karena anggarannya sudah dialokasikan di 2025, lanjut Asep, DLH punya anggaran pengajuan kajian terhadap regulasi. Sebab, regulasi tentang reklamasi dan pantai pesisir utara itu sudah dari tahun 1980-an.

"Jadi, sekarang DLH akan membuat kajian due dilligence terhadap kajian-kajian tersebut. Apakah peraturan-peraturan yang ada tersebut masih berlaku atau tidak saat ini," tuturnya.

"Kalau memang tidak berlaku lagi, apakah perlu dilakukan penggantian atau perubahan terhadap regulasi-regulasi tersebut atau tidak," imbuhnya.

Baca Juga: Siap-siap Pabrikan Mitsubishi Dibikin Pusing, Sosok All New Innova Reborn 2025 Rumornya Segera Dirilis di Indonesia

Sehingga, kata Asep, nanti pada saat kemudian pihaknya akan mulai melakukan studi kelayakan atau FS itu yang secara regulasi memang sudah dimungkinkan.

Lalu, ia juga menjelaskan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) pada tahun ini mengalokasikan anggaran untuk penyusunan kajian pra-FS.

"Dan Dinas SDA (Sumber Daya Alam) juga sudah teralokasikan anggaran penyusunan kajian hidrodinamika. Jadi masing-masing dinas itu sedang menyusun kajiannya," katanya.

Kemudian, lanjutnya, setelah firm dari sisi regulasi, kemudian dari sisi lokasinya sudah ditentukan, pihaknya baru akan mengajukan perizinan-perizinan.

"Karena pasti akan dimulai dari perizinan-perizinan sebelum kita memang firm memutuskan untuk membangun pulau sampah tersebut. Jadi memang tiga dinas, LH, Citata, dan SDA sesuai dengan kewenangan dan tugasnya masing-masing," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.