Jakarta

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Pramono Akan Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

Yasmina Nuha | 12 Maret 2025, 12:41 WIB
ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Pramono Akan Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

AKURAT JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk mudik Lebaran 2025.

Larangan tersebut juga mengingat adanya cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat.

Pram, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas ASN yang melanggar larangan tersebut.

Baca Juga: Dukung Pernyataan Dedi Mulyadi, Pramono Setuju Warga Jakarta Tidak Boleh Bangun Vila di Kawasan Puncak

"Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan, bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” ujar Pram di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Apabila diketahui terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut, kata Pram, maka akan diberikan sanksi. Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta.

"Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” imbuhnya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan THR Pensiunan PNS Bisa Dipercepat, Cek Infonya di Sini

Penggunaan KDO hanya untuk operasional kedinasan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020.

Pada Pasal 2 Ayat 4, tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

Kemudian, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3, tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.

Baca Juga: Tinjau Langsung Jalan Penghubung Pagedangan-Parung Panjang yang Putus Akibat Longsor, Bupati Tangerang Maesyal Gercep untuk Segera Perbaiki

Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota, harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daera/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025.

Adapun penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y