Jakarta

Antisipasi Pendatang Baru Saat Arus Balik Lebaran 2025, Disdukcapil DKI Siapkan Strategi Khusus Melalui Program Ini

Yusuf Doank | 14 Maret 2025, 20:19 WIB
Antisipasi Pendatang Baru Saat Arus Balik Lebaran 2025, Disdukcapil DKI Siapkan Strategi Khusus Melalui Program Ini

AKURAT JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menyiapkan strategi khusus dalam mengantisipasi pendatang baru saat arus balik Lebaran tahun 2025.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan, pihaknya terus berkomitmen mengawal pertumbuhan penduduk melalui Program Penataan Administrasi Kependudukan.

"Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya," ujar Budi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Hadirkan Program Lebaran di Jakarta, Disparekraf DKI Tawarkan Wisata Murah, Mulai dari Paket Bus hingga Hotel

Budi memaparkan, pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa.

"Sementara itu, pertumbuhan penduduk dalam satu momentum, seperti pasca-Lebaran, dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang di Jakarta sebanyak 22.412 jiwa," tuturnya.

Budi menjelaskan, data tersebut menunjukkan terjadi lonjakan kenaikan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momentum tertentu.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Siap Lakukan Pembebasan Lahan Pinggir Kali Ciliwung dari Pengadegan hingga Rawajati, Dukung Pemprov DKI Normalisasi Sungai

"Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik, dan memberikan kebahagian pada setiap orang," kata Budi.

"Namun, harus tetap terukur, sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai. Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya," imbuhnya.

Budi menjelaskan, dalam Program Penataan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta akan menata dan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai domisili.

Baca Juga: Pernah Ganjal Bantal Rel Kereta di Bekasi, Profil Pelaku Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Jogja, Warga Jakarta

Sehingga, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili.

“Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan, tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” lanjut Budi.

Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengungkapkan, Jakarta harus bertindak cepat dalam pengelolaan penduduk. Ia berharap, kota ini tidak sampai terdegradasi karena permasalahan yang tidak kunjung selesai.

Ia meminta agar harus ada regulasi, misalnya, minimal sepuluh tahun menetap dan ber-KTP Jakarta baru bisa mendapatkan fasilitas bantuan sosial, karena Jakarta sampai hari ini masih menjadi magnet bagi warga Indonesia.

"Kota ini memiliki infrastruktur lengkap serta fasilitas bantuan sosial yang beragam bagi warga. Maka, perlu regulasi yang dampaknya efektif untuk menangani para pendatang," kata Yayat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y