Jakarta

Asyik! Gubernur Pramono Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar, Berikut Rincian Penjelasannya!

Yasmina Nuha | 27 Maret 2025, 14:43 WIB
Asyik! Gubernur Pramono Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar, Berikut Rincian Penjelasannya!

AKURAT JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta digratiskan.

Pram, sapaan akrabnya itu mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025.

"Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan," ujar Pram di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Sidak ke 4 Perusahaan di Jakarta, Disnakertransgi DKI Pastikan Pembayaran THR Aman Sesuai SE Kemenaker No. 2 Tahun 2025

Pram menjelaskan, kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP yang relatif rendah.

Menurutnya, sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta, sehingga akan mendapatkan manfaat dari pembebasan PBB ini.

"Sehingga dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada, warga Jakarta kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," katanya.

Baca Juga: Bupati Maesyal Serahkan Dana Hibah Rp 1 Miliar untuk Bantuan Operasional MUI Kecamatan Se-Kabupaten Tangerang

"Dan segera akan kita sosialisasikan untuk NJOP di bawah Rp 2 milyar maka PBB-nya kita bebaskan," imbuhnya.

Politikus PDIP itu juga menambahkan, untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50 persen, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan tarif penuh.

"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampu lah," tuturnya.

Baca Juga: Gaji UMR Bisa Beli Mobil Baru: Kredit Daihatsu Sigra Maret 2025 dengan Angsuran Mulai 2 Jutaan Per Bulan di Bank Mandiri

Selain pembebasan PBB, Pram juga menyoroti masalah pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Ia menyampaikan akan mengejar penunggak pajak, terutama pemilik mobil kedua dan ketiga, karena merupakan kelompok mampu.

"Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapapun monggo tetapi harus bayar pajak," tukasnya.

Pram pun menegaskan akan mengelola keuangan daerah dengan baik dan memprioritaskan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y