Jakarta

Pajak Lexus Telat Dibayar, Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Capai Rp12,81 Miliar Ikut Disorot

Anggerhana Denni Rahmawati | 25 April 2025, 16:30 WIB
Pajak Lexus Telat Dibayar, Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Capai Rp12,81 Miliar Ikut Disorot

AKURAT JAKARTA - Polemik mengenai pajak mobil mewah milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengundang perhatian publik setelah diketahui bahwa kendaraan pribadinya, Lexus LX 600 keluaran tahun 2022, tercatat menunggak pajak senilai Rp42 juta.

Tak pelak, tunggakan pajak Lexus milik Dedi Mulyadi ini langsung menjadi bahan perbincangan di berbagai platform, terutama karena menyangkut pejabat publik yang tengah menjabat.

Namun, Dedi Mulyadi tak tinggal diam.

Baca Juga: Hamzah Sulaiman, Sosok di Balik House of Raminten Tutup Usia di Usia 75 Tahun, Warga Yogyakarta Berduka

Ia memberikan klarifikasi langsung terkait tunggakan pajak Lexus miliknya tersebut.

Menurut Dedi, keterlambatan pembayaran pajak ini bukan disebabkan oleh kelalaian, melainkan karena kendaraan masih dalam proses mutasi dari pemilik sebelumnya yang berdomisili di DKI Jakarta ke wilayah Jawa Barat.

Mutasi ini penting baginya karena ia berkomitmen untuk selalu menggunakan pelat nomor kendaraan Jawa Barat, sesuai domisilinya.

Baca Juga: Program Beasiswa Tangerang Gemilang Resmi Diluncurkan Bupati Maesyal, Mahasiswa Kurang Mampu Bisa Kuliah Gratis di Untirta, IPB hingga Al Azhar Mesir

“Mobil itu atas nama orang lain yang berdomisili di Jakarta. Saya punya komitmen agar kendaraan saya pakai nomor Jawa Barat,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (23/4/2025).

Ia menambahkan bahwa proses administrasi perpindahan ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena melibatkan pihak leasing, yang membuat waktu penyelesaiannya menjadi lebih panjang dan kompleks.

Dedi juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp70 juta untuk menyelesaikan dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Keren! Kabupaten Tangerang Segera Punya Sarana Olahraga Musim Dingin, Groundbreaking Dilakukan Bupati Maesyal dan Menpora Dito, Cek Lokasinya di Sini

Ia menegaskan bahwa meski menjabat sebagai gubernur, ia tidak ingin menyalahgunakan wewenangnya untuk mempercepat proses ini secara istimewa.

Menurutnya, semua proses harus dijalani sebagaimana mestinya sebagai warga negara yang taat hukum.

Tak hanya soal pajak kendaraan, sorotan publik juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 20 Agustus 2024.

Baca Juga: Karyawan PT Chang Shin Meninggal Diduga Usai Operasi Jari, Malpraktik atau Kelalaian RSU Fikri Medika?

Dedi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp12,81 miliar.

Aset-aset yang ia laporkan meliputi 116 bidang tanah dan bangunan senilai Rp7,36 miliar, koleksi kendaraan mewah yang totalnya mencapai sekitar Rp8 miliar, serta kas dan simpanan senilai Rp1,15 miliar.

Sementara itu, Dedi juga memiliki kewajiban utang senilai Rp3,83 miliar.

Baca Juga: Transformasi Pertanian Nasional, Kementan Launching Pertanian Modern, Gerakan Kewirausahaan Libatkan Generasi Muda

Keterbukaan Dedi Mulyadi dalam mengungkap asal-usul kepemilikan aset dan proses administratif kendaraan pribadinya menunjukkan sikap transparansi yang diharapkan dari pejabat negara.

Meski masih dalam sorotan, ia tetap memegang prinsip tidak menyalahgunakan jabatan demi kemudahan urusan pribadi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.