Wagub Rano Janji Bakal ke Kantor Naik Transportasi Umum Seminggu 3 Kali, Katanya Atas Saran Menteri Kesehatan, Jalan Kakinya Itu Olahraga

AKURAT JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, berkomitmen akan naik transportasi umum untuk berangkat kerja sebanyak 3 kali dalam seminggu.
Hal ini dilakukannya merespon kebijakan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta wajib naik transportasi umum setiap Rabu.
"Jadi kayaknya seminggu tiga kali saya akan ke kantor naik ini (transportasi umum)," ujar Rano kepada wartawan saat pulang kerja naik MRT, Rabu (30/4/2025).
Ia mengatakan, hal tersebut ingin dilakukannya lantaran terdapat saran dari Menteri Kesehatan untuk menaiki transportasi umum sebanyak 3 kali agar sekaligus olahraga jalan kaki.
"Kayaknya minimal, bener deh. Bagus juga. Memang Menteri Kesehatan bilang, kalau bisa seminggu tiga kali Bbang naik ini. Karena jalan kakinya itu olahraganya," tuturnya.
Sebelumnya, kata Rano, ia juga sering berolahraga jalan kaki setiap pagi. Namun, karna harus bekerja, dirinya tidak sempat untuk berolahraga pagi.
"Saya memang di rumah itu setiap hari pagi itu minimal setengah jam saya jalan kaki keliling komplek, tapi karena kerja jadi ya nggak sempet olahraga," katanya.
Mantan Anggota DPR itu mengatakan, dirinya sudah terbiasa untuk naik transportasi umum karena sebetulnya dari kemarin dirinya setiap Senin kalau ke Balai Kota pasti naik transportasi umum.
"Karena saya tinggal di Lebak Bulus naik dari Lebak Bulus MRT turun di HI lalu pindah ke Transjakarta turun di balai kota nggak lebih dari 40 menit malah lebih enak lebih aman," ucapnya.
Ia pun merasa sangat senang untuk menaiki transportasi umum. Sebab, dirinya bisa bertemu dengan masyarakat untuk saling mengobrol dan menyapa.
"Sebetulnya hype kerjanya justru lebih berasa loh. Dan ketemu masyarakat kita bisa ngobrol kita bisa tahu masukan-masukan apa yang mesti kita koreksi jadi kita bisa perbaiki itu aja sudah," tukasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai hari ini (30/4/2025).
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 25 Oktober 2026: Duel Sengit di PreZero Arena
- 8Prediksi Skor Hull City vs Brentford di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Tigers Hentikan Ketajaman The Bees?
- 9Kekurangan 464 Ribu Guru, CPNS 2027 Buka Peluang bagi Fresh Graduate
- 10Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih

