Simak! Berikut Syarat dan Aturan Baru Bagi Pendatang yang Ingin Menetap Lama di Jakarta

AKURAT JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaludin, mengungkapkan aturan terbaru bagi warga yang ingin menetap lama di Jakarta.
Budi menjelaskan, bagi mereka yang berencana untuk tinggal permanen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses administrasi kependudukan tetap tertib.
"Kalau memang mereka mau menetap lama, ya harus pindah, kan? Nggak ada masalah. Yang penting, harus ada jaminan tempat tinggal," ujar Budi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Viral! 25 Ruas Jalan di Jakarta Bakal Terapkan ERP, Begini Penjelasan Dishub DKI
Selain jaminan tempat tinggal, Budi juga menekankan pentingnya membawa surat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dari daerah asal.
"Yang kedua harus bawa surat SKPWNI dari daerah. Kalau memang sudah lengkap, silahkan," jelas Budi.
Namun, jika warga enggan untuk pindah secara permanen, Budi menyarankan mereka untuk memilih alternatif lain, seperti melapor sebagai penduduk non-permanen.
"Kalau nggak mau pindah, bisa lapor sebagai penduduk non-permanen. Atau ya numpang KTP di rumah Pak RT, lebih baik seperti itu," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah pengajuan KTP yang semakin meningkat, dengan satu alamat bisa digunakan hingga 10 Kepala Keluarga (KK).
Menurutnya, pengaturan terkait hal itu memang perlu diatur dengan lebih ketat di masa depan melalui peraturan daerah (Perda) yang sedang disusun.
"Kita sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pendudukan untuk mengatur hal ini, agar semuanya bisa tertib," katanya.
Ke depan, kata Budi, pemerintah DKI Jakarta berencana memperketat aturan tentang alamat kependudukan, termasuk soal banyaknya KK yang tinggal dalam satu rumah kecil.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa selama prosedur administrasi dilaksanakan dengan benar, tinggal di Jakarta tidak akan menjadi masalah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 7Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





