Tepati Janji dengan Komunitas Hewan, Gubernur Pramono Sahkan Aturan Larangan Daging Anjing dan Kucing

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah meresmikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang kegiatan jual beli, penjagalan, dan konsumsi daging dari Hewan Penular Rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing.
Aturan ini telah berlaku efektif di seluruh wilayah ibu kota sejak Selasa, 24 November 2025.
Peraturan tersebut merupakan realisasi janji yang disampaikan Pramono Anung kepada komunitas pecinta dan penggemar hewan beberapa waktu lalu.
"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No. 36 Tahun 2025," ujar Pramono melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Bikin Awet! 6 Cara Menyimpan Cumi agar Tetap Segar Berhari-hari
Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas cepatnya implementasi aturan ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan warga Jakarta.
"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," tambahnya.
Pergub No. 36 Tahun 2025 memuat dua pasal utama yang melarang seluruh rantai pasokan HPR untuk tujuan pangan, yaitu sebagai berikut:
- Pasal 27A: Larangan untuk memperjualbelikan hewan penularan rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.
- Pasal 27B: Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR) yang ditujukan untuk tujuan pangan.
Baca Juga: Raperda KTR Dinilai Tergesa-gesa, Asphija dan PHRI Khawatir Omzet Hiburan Malam Menurun Tajam
Politikus PDIP itu berharap kebijakan ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat pelaksana dalam upaya menjaga keamanan pangan dan kesehatan warga dari bahaya penyakit yang ditularkan oleh hewan.
"Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," harapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) terkait larangan perdagangan serta konsumsi daging anjing dan kucing.
Pramono memastikan, pihaknya akan mengesahkan pergub tersebut dalam waktu satu bulan.
"Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan sebelum, sesuai dengan janji saya satu bulan. Karena kan saya berjanji pada waktu itu satu bulan," ujar Pramono kepada wartawan, dikutip Kamis (23/10/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






