Jakarta

Legislator Golkar Dukung Perda Larangan Ondel-ondel Digunakan untuk Mengamen, Harap Akar Permasalahan Segera Diatasi

Yasmina Nuha | 27 Juni 2025, 20:37 WIB
Legislator Golkar Dukung Perda Larangan Ondel-ondel Digunakan untuk Mengamen, Harap Akar Permasalahan Segera Diatasi

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mendukung pembuatan peraturan daerah (perda) tentang Lembaga Adat Betawi untuk melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen.

Farah mengatakan, tak hanya melalui perda, pihaknya juga harus mengatasi para pengamen ondel-ondel tersebut dari akar permasalahannya.

"Nah ini selain juga perda, nanti kita harus sikapi akar permasalahan yang ada, bagaimana selama ini bisa ada ondel-ondel dipakai buat ngamen, apa yang mendasari oknum-oknum atau mungkin grup mana yang memang mencetus dan masih mengembang biakan budaya tersebut gitu," ujar Farah kepada Akurat Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Politisi Golkar Ketua Pansus KTR DPRD DKI Dukung Mendagri Desak Pemda Percepat Penyusunan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok, Termasuk Pemprov Jakarta

Ia menjelaskan, sebetulnya perda tersebut nanti menguatkan yang sudah ada di perda yang masih berlaku, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi.

"Nah disitu bisa nanti dicantumkan antara kita bisa merevisi perda tersebut atau memperbaharui, karena pas nih tahun ini usianya 10 tahun," kata Farah.

"Ya memang bisa melihat tantangan zaman, bahwa bagaimana kita bisa melindungi simbol ondel-ondel ini sebagai simbol kehormatan dari budaya Betawi," imbuhnya.

Baca Juga: Politisi Muda Golkar Usahakan Pedagang Kecil Tidak Terdampak, tapi Lingkungan Menjadi Sehat

Ia juga menegaskan, pihaknya juga perlu perhatikan tadi apa yang mendasari ondel-ondel ini masih digunakan untuk mengamen, apakah diperlukan juga untuk memberantas kemiskinan tersebut gitu.

"Jadi melihat dari sisi strukturalnya akar permasalahan dari awal kenapa masih banyak warga Jakarta yang mengamen demi mencari nafkah, nah itu juga justru jadi diperhatikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi E itu menjelaskan, mengacu kepada perda yang masih existing yaitu Perda Nomor 4 tahun 2015, memang persoalan larangan ondel-ondel ini dibahas tapi tidak secara terang-terangan gitu atau khusus dibahas.

Baca Juga: Bingung Mau Jajan Apa di Jakarta Fair Kemayoran 2025? Ini 9 Rekomendasi Jajanan Murah yang Wajib Dicoba

"Sehingga yang bisa ditegaskan adalah satu memang tujuannya adalah untuk pertunjukan seni-seni budaya Betawi, dalam mempromosikan budaya Betawi bukan dalam menjadi digunakan sembarangan untuk mengamen di jalan," jelasnya.

Farah menjelaskan, selama ini yang sudah beredar itu bentuknya surat edaran supaya tidak dilarang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. Untuk itu, ia menyarankan terdapat tambahan lagi berupa sanksi

"Nah surat edaran ini ke depan bisa ditambahkan bentuknya sebagai sanksi, misalkan sebagai penegasan di perda bahwa jika ditemukan adanya pemakaian simbol atau seni-seni kebudayaan Betawi ini untuk tujuan yang bukan tujuan dasarnya untuk mempromosikan budaya Betawi itu dikenakan sanksi gitu," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y