Politisi Golkar Ketua Pansus KTR DPRD DKI Dukung Mendagri Desak Pemda Percepat Penyusunan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok, Termasuk Pemprov Jakarta

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mendukung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah (pemda) agar mempercepat penyusunan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kita sepakat dan kita setuju dengan Mendagri. Memang dari awal dibentuknya pansus itu untuk mempercepat (Perda) KTR. Karena kita satu dari beberapa provinsi yang belum punya KTR," kata Farah kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Farah menyebut, terdapat sisa tiga provinsi yang belum memiliki regulasi KTR. Yaitu Jakarta, Aceh dan Papua.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Bunga Pepaya Layak Masuk Menu Harian Kamu
Ia menyebut, pembahasan regulasi KTR ini menjadi tantangan bagi Pansus DPRD Jakarta. Sebab, DPRD Jakarta harus membuat regulasi KTR hingga tingkat terkecil.
"Nah kita bisa menjadi indikator bagi daerah lain. Bisa jadi nanti banyak update Perda di daerah lain, karena kita. Karena yang menjadi unik di DKI, tantangan kita adalah meregulasi sampai tingkat terkecil," terangnya.
Politisi muda Golkar ini membandingkan pembahasan regulasi KTR di Jakarta dengan provinsi lain. Di mana pembahasan di Jakarta harus lebih detail sampai tingkat RT dan RW.
"Kalau di provinsi lain, mereka bisa menyerahkan (pembahasannya) ke kabupaten/kota, untuk menyelesaikan detail dari aturannya. Jadi kita akan berat di sini. Karena kita menanggulangi sampai tingkat RT dan RW," katanya.
Farah Savira memastikan, saat ini Pansus KTR DPRD Jakarta sedang menyusun regulasi aturan ini secara seksama dan bijak, agar tidak merugikan berbagai pihak.
"Jadi bagaimana kita bisa menyikapinya dengan seksama dengan bijak. Mempertimbangkan kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan Kesehatan, tapi tidak memungkiri bahwa ada aspek-aspek kehidupan lain yang harus diperhatikan," tukasnya.
Diketahui, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta Pemda yang belum menyusun Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar segera menyusun regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, sejak 2011 Kemendagri bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR. Peraturan ini menjadi landasan bagi Pemda untuk mengimplementasikan Perda KTR.
"Namun kenapa ini tidak jalan? Karena memang banyak tantangan. Di samping kita ketahui bahwa pabrik rokok menghasilkan penerimaan negara untuk petani, pekerja dari hulu sampai hilir. Pada dasarnya dengan Perda KTR ini negara mengendalikan, bukan mematikan,” tutur Tito. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



