Jakarta

PBB di Sejumlah Daerah Naik hingga 1000 Persen, Gubernur Pramono: Jakarta Juga Naik, Tapi di Bawah 10 Persen

Yasmina Nuha | 15 Agustus 2025, 14:23 WIB
PBB di Sejumlah Daerah Naik hingga 1000 Persen, Gubernur Pramono: Jakarta Juga Naik, Tapi di Bawah 10 Persen

AKURAT JAKARTA - Belakangan ini beredar isu sejumlah daerah mengalami kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang cukup signifikan hingga 1000%.

Dari data terkini, setidaknya 5 daerah mencatat kenaikan PBB yang fantastis dan jauh melampaui rata-rata.

Kabupaten Jombang naik 1.200 persen, Kota Cirebon naik 1000 persen, Kabupaten Semarang naik 440 persen, Kota Mojokerto naik 300 persen, dan Kabupaten Pati naik 250 persen.

Baca Juga: Pramugari Bocorkan 5 Waktu Emas Gunakan Toilet Pesawat Tanpa Antre

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa angka kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta terbilang sangat kecil, yaitu sekitar 5-10 persen.

Untuk itu, Pramono pun meminta kepada masyarakat Jakarta agar tak perlu khawatir terhadap kenaikan PBB.

"PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Bahkan saya malah ngurangin kemarin, jadi Jakarta ini saya sudah mendapatkan laporan gak lebih dari 5-10 persen. Jadi kecil banget lah," ujar Pramono di Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).

Ia menuturkan, transparansi menjadi hal penting dalam penetapan PBB di Jakarta, sehingga prosesnya dapat berjalan lancar dan masyarakat pun tertib membayar.

"Karena memang transparansi bagi saya penting sekali sehingga untuk Jakarta persoalan PBB relatif berjalan dengan baik," katanya.

Lebih lanjut, politikus PDIP itu juga menjelaskan adanya kebijakan penggratisan pajak bagi warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Baca Juga: Asyik! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan 12 Tempat Wisata untuk Lansia, Penerima KJP, dan Difabel, Berikut Daftar Lengkapnya

Kebijakan ini juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

"Berlaku bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta, 0 persen," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.