Jakarta

Cek Rekeningmu! Dinsos DKI Jakarta Mulai Salurkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Periode Agustus 2025

M Rahman Akurat | 26 Agustus 2025, 14:21 WIB
Cek Rekeningmu! Dinsos DKI Jakarta Mulai Salurkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Periode Agustus 2025

AKURAT JAKARTA - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kepada masyarakat penerima manfaat pada Agustus 2025.

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa jumlah penerima manfaat bansos Agustus 2025 mencapai 165.375 orang.

Rinciannya terdiri atas penerima manfaat eksisting sebanyak 148.109 orang (KLJ 121.491 orang, KAJ 11.605 orang, KPDJ 15.013 orang), dan penerima manfaat baru sebanyak 17.226 orang (KLJ 2.661 orang, KAJ 11.025 orang, KPDJ 3.540 orang).

Baca Juga: Kunjungi Korban Angin Puting Beliung di Kecamatan Jambe, Wabup Intan: Pemkab Tangerang Segera Bantu Perbaiki Rumah yang Rusak

Kemudian, penerima eksisting yang sempat ditangguhkan, namun lolos hasil pemadanan dan pembaruan data sebanyak 40 orang (KLJ 36 orang, KAJ 2 orang, KPDJ 2 orang).

"Bansos PKD disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan. Dana yang dicairkan adalah top up untuk periode Agustus 2025," ujar Iqbal dalam keterangannya, pada Selasa (26/8/2025).

Ia menegaskan, penyaluran bansos PKD ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membantu pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat rentan.

"Bantuan sosial ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," tuturnya.

Baca Juga: CCTV di Pejompongan Dirusak Massa Saat Rusuh Demo DPR, Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta Bakal Lapor Polisi

Untuk penerima manfaat baru tahun 2025, kata Iqbal, saat ini masih dilakukan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bagi 38.958 orang hingga 30 Agustus 2025.

Proses pemanggilan dilakukan dalam dua tahap: undangan pertama pada 8–30 Agustus 2025 dan undangan kedua dijadwalkan September 2025 bagi penerima yang belum hadir.

Iqbal menambahkan, penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, saat ini Kementerian Sosial RI telah menutup fitur pendaftaran DTKS karena bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Gubernur Pramono Sebut Pemangkasan Trotoar Jalan TB Simatupang Hanya di 7 Lokasi Pengerjaan Proyek dan Berlangsung hingga November 2025 Saja

"Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN," katanya.

"Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta," terang Iqbal.

Adapun data penerima eksisting tahun 2024 bersumber dari DTKS September 2024, sementara penerima baru menggunakan DTKS Januari 2025.

Iqbal menegaskan, Dinsos DKI Jakarta akan terus memperkuat validasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan.

Ia juga mengajak masyarakat serta perangkat wilayah dari tingkat kota/kabupaten hingga RT/RW untuk berpartisipasi aktif melaporkan apabila masih ada warga yang berhak namun belum menerima bantuan.

Baca Juga: Danantara Luncurkan Patriot Bonds, Ajak Pengusaha Nasional Dukung Pembangunan Jangka Panjang

"Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya," pungkasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.