Jakarta

2 Lokasi Parkir Milik Dharma Jaya Disegel Karena Tak Berizin, Gubernur Pramono Dukung Tindakan Tegas UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta

Yasmina Nuha | 18 September 2025, 17:41 WIB
2 Lokasi Parkir Milik Dharma Jaya Disegel Karena Tak Berizin, Gubernur Pramono Dukung Tindakan Tegas UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta

AKURTA JAKARTA - Dua lokasi parkir milik BUMD Dharma Jaya disegel Dishub DKI Jakarta, karena tidak memiliki izin. 

Dua lokasi parkir tersebut berada di Rumah Potong Hewan Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, dan Dharma Jaya Pulogadung, Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mendukung tindakan tegas yang dilakukan UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta tersebut.

Pramono mengatakan, penyegelan tersebut sah dilakukan bagi pihak pengelola parkir manapun yang tidak mengantongi izin.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Bus Transjakarta dan Truk Adu Banteng di Jakarta Pusat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

"Ya kalau orang parkir atau siapapun yang parkir kemudian tidak berizin disegal ya pantas aja," kata Pramono kepada wartawan di kawasan TMII, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).

Lebih lanjut, ia bakal terus mendukung sepenuhnya kepada Dishub untuk terus menindak tempat parkir tak berizin.

"Dan saya memberikan support sepenuhnya untuk itu," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelolaan (UP) Perparkiran menyegel dua lokasi parkir milik BUMD Dharma Jaya karena terbukti beroperasi tanpa izin.

Dua lokasi tersebut berada di Rumah Potong Hewan Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, dan Dharma Jaya Pulogadung, Jakarta Timur.

Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan bahwa kedua lokasi parkir tersebut sudah lama beroperasi tanpa izin.

Pihaknya pun sebelumnya sudah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada pihak pengelola. Namun, SP tersebut diabaikan hingga berujung penyegelan.

Baca Juga: Dishub DKI Segel Dua Lokasi Parkir Milik Dharma Jaya di Jakarta Timur, Sudah Lama Beroperasi Tanpa Izin

"Ya jadi lokasi ini memang sudah cukup lama beroperasi. Kemudian setelah ada Pansus perpakiran, kita menindaklanjuti dengan surat peringatan ya satu, dua, tiga, bahkan sampai penyegelan hari ini," kata Adji. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.