Dirut Arief Bantah Adanya Privatisasi Air Usai PAM Jaya Berubah Status Jadi Perseroda, Ini Penjelasannya

AKURAT JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya, Arief Nasrudin membantah terkait isu privatisasi air bersih setelah PAM Jaya berubah status dari Perumda ke Perseroda.
Ia menjelaskan, setelah berubah status menjadi Perseroda atau Perusahaan terbuka (Tbk.), seluruh saham PAM Jaya tak semerta dikuasai oleh pihak swasta.
Hal ini disampaikannya dalam forum Balkoters Talk bertajuk 'Implementasi Smart Water Management untuk 100 Persen Layanan Air Jakarta' di Balai Kota, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Ada Masalah Administrasi, Gubernur Pramono Undur Pengumuman Hasil Rekrutmen 1.000 Damkar Pekan Depan
"Dan saya sampaikan gini, Tbk. itu bukan privatisasi secara quote-unquote seolah-olah dikuasai oleh swasta gitu ya, bukan," kata Arief.
Ia mencontohkan, berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga menjadi Perseroda tak merta jadi milik swasta, namun tetap milik negara.
"Kalau enggak, mungkin ada beberapa juga di BUMN yang sudah jalan, sudah Tbk. semua gitu ya, PLN Tbk., Timah Tbk., Antam Tbk., gitu, Bank Himbara Tbk. Kan itu bukan miliknya swasta, itu tetap negara," tutur Arief.
Baca Juga: Kabar Baik! Gubernur Pramono Bakal Beri Beasiswa Mirip LPDP ke 100 Mahasiswa Mulai Tahun Depan
"Karena apa? Penjaminnya itu dominan, dikuasai, pengendalinya oleh pemerintah," imbuhnya.
Dengan itu, jelas Arief, perubahan status ke Perseroda ini merupakan salah satu usaha PAM Jaya dalam menaikkan finansial mereka.
"Jadi sekali lagi rekan-rekan semuanya ini bagian dari proses creative financing yang dilakukan untuk menyelesaikan proyek-proyek yang di PAM Jaya saat ini yang cukup besar," katanya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, meminta agar perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tidak diintervensi oleh pihak luar dan dikomersilkan.
Hal ini disampaikannya usai Rapat Komisi C bersama PAM Jaya di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
"Bahwa dengan perubahan ini itu sebenarnya tidak juga serta-merta menjadi PAM Jaya ini bisa diintervensi oleh pihak lain untuk bisa menjadi komersil," ujar Dimaz kepada wartawan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







